Gelapkan Sebelas Mobil Rental, Warga Probolinggo Diringkus Polres Situbondo
SITUBONDO, FaktualNews.co -Petugas Satreskrim Polres Situbondo, berhasil menangkap pelaku penggelapan sebanyak 11 mobil rental. Adalah Muhamad Joyo (43), warga Desa Bagu, Kecamatan Besuk, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, yang kini mendekam di tahanan Mapolres Situbondo.
Pria yang juga mengaku bernama Gus Joy ini ditangkap di rumahnya. Selain itu, petugas Satreskrim Polres Situbondo, juga berhasil mengamankan barang bukti (BB) berua dua unit mobil rental tersebut lengkap dengan STNK dua unit mobil tersebut.
Diperoleh keterangan, kasus penggelapan belasan mobil rental itu, terungkap setelah tersangka tidak membayar uang sewa mobil kepada perantaranya. Yakni Syamsul Arifin (38) Desa Blimbing, Kecamatan Besuki, Situbondo.
Mendapat laporan dari pemilik mobil tersangka Gus Joy tidak membayar uang setorannya. Syamsul Arifin langsung melakukan pencarian. Joyo berhasil ditemukan dengan dua unit mobil yang gondolnya di Probolinggo. Namun dua unit mobil tersebut sudah pindah ke tangan orang lain, dengan cara digadaikan tersangka Joyo.
Mengetahui begitu, Syamsul Arifin langsung menghubungi tim buser Polres Situbondo. Selanjutnya, mereka bersama-sama melakukan penangkapan terhadap tersangka Joyo dirumahnya.
Kepada penyidik Satreskrim Polres Situbondo, yang memeriksanya sebanyak 11 unit mobil rental itu digadaikan di wilayah Probolinggo, dengan harga antara Rp 20 juta sampai Rp 40 juta. Uangnya sebagian dibayarkan untuk sewa dan lebihnya dipakai untuk kebutuhan hidup bersama keluarga setiap hari.
Kasat Reskrim Polres Situbondo, AKP Masykur membenarkan adanya penangkapan tersangka penipuan dan penggelapan dengan modus sewa mobil milik rental tersebut. “Untuk pengembangan kasusnya. Saat ini, tersangka masih diperiksa oleh penyidik. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, tersangka Muhamad Joyo langsung dijebloskan ke dalam sel tahanan Mapolres Situbondo,”kata AKP Masykur.