MADIUN, FaktualNews.co – Sebanyak 19 bangunan di Kota Madiun, Jawa Timur, sedang proses untuk menyandang sebagai bangunan cagar budaya. Rekomendasi dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur telah turun, dimana status bangunan cagar budaya telah siap untuk diberikan.
Kasi Pembinaan Sejarah, Nilai-Nilai Tradisional, dan Cagar Budaya Diabudparpora Kota Madiun, Suamiati mengatakan, rekomendasi telah turun sejak awal Juli 2018 lalu. Dan sebanyak 19 bangunan yang diusulkan tersebut, seluruhnya disetujui.
Sebanyak 19 bangunan tersebut adalah Balai Kota Madiun, SDN 01 Kartoharjo, SDN 02 Kartoharjo, Gereja Protestan Indonesia Bagian Barat (GPIB) Gamaliel, Komplek Gereja Santo Cornelius, Gereja Santo Bernardus, Bakorwil, Rumah Kapiten Cina, SDN 05 Madiun Lor, SMPN 1 Kota Madiun, SMPN 3 Kota Madiun, SMPN 13 Kota Madiun, Stasiun Madiun, Komplek Klenteng, menara air, rumah Andi Wibisono, SMAN 1 Kota Madiun Sleko, dan yang terakhir Pabrik Gula Redjo Agung beserta rumah – rumah dinas sekitarnya.
Sumiati mengatakan bahwa Pemkot Madiun akan membuat Surat Keputusan (SK) Wali Kota untuk bangunan cagar budaya ini. Tetapi SK masih harus menunggu evaluasi bagian hukum sebelum diajukan ke meja Wali Kota.
“Pembuatan SK ini membutuhkan waktu, karena bangunan yang diajukan itu banyak. Dan ada satu bangunan yang sedikit bermasalah, yaitu rumah Andi Wibisono, kami masih menunggu perkembangan dari keluarga pemilik,” ujarnya.
“Pemberian status cagar budaya tidak bisa sembarangan. Jika bangunan itu milik pribadi, pemberian status ini harus melalui persetujuan dari pemilik. status. Ini dikarenakan adanya hak dan kewajiban yang melekat setelah bangunan tersebut berstatus cagar budaya,” pungkasnya.