Dituntut 2 Tahun Penjara, Dirut PT.Surabaya Country Siap Dihukum Mati Jika Bersalah
SURABAYA, FaktualNews.co – Terdakwa kasus penggelapan uang perusahaan, Bambang Poerniawan, dituntut 2 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Direktur PT.Surabaya Country ini dinilai JPU terbukti melakukan penggelapan sebagaimana pasal 374 KUHP.
“Menilai bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penggelapan terhadap perusahaan sebagaimana tertuang dalam pasal 374 KUHP,” jelasnya dalam persidangan, Selasa (24/7/2018).
Dalam tuntutan itu, JPU juga menyebutkan hal yang meringankan, dimana terdakwa sopan selama persidangan, belum pernah dihukum dan terdakwa juga sudah menyiapkan bilyet giro (BG) sebagai pembayaran saham kepada Soesastro Soephomo Rp 300 juta dan Syafii Rp 210 juta.
“Sedangkan hal yang memberatkan, dimana terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan perbuatan terdakwa merugikan korban,” jelasnya.
Usai sidang, Bambang Poerniawan terkejut dan tak terima dengan tuntutan JPU itu. Bambang ngotot tak melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan JPU. “Kalau saya bersalah, saya dihukum mati saja nggak apa-apa,” ujarnya.
Sekedar diketahui, perkara ini yang membelit Bambang Poerniawan berawal dari laporan dugaan penipuan dan penggelapan terhadap saham milik Susastro Soephomo dan Achmad Safi’i.
Susastro dan Safi’i adalah dua orang pemilik saham di PT Surabaya Country, yang mana Direktur Surabaya Country dianggap kurang transparan terhadap birokrasi maupun keuangan perusahaan, sehingga harus dimejahijaukan.