Advertorial

Kabupaten Jombang Raih Penghargaan KLA dan SRA 2018

JOMBANG, FaktualNews.co – Kabupaten Jombang secara sistematis telah melakukan banyak upaya pemenuhan hak hak anak. Baik integrasi hak-hak anak dalam penyusunan kebijakan, program dan kegiatan pembangunan. Semua unsur bekerja secara sinergis. Ini dimulai dari perencanaan, penganggaran, pemantauan dan evaluasi optimal. Pencanangan Jombang menuju Kabupaten Layak Anak pada tahun 2010 dan mulai melakukan evaluasi KLA sejak tahun 2011.

Tahun 2012 Kabupaten Jombang telah berhasil menerima penghargaan KLA Pratama. Tahun 2013, 2015 dan tahun 2017 berturut-turut bertahan sebagai Kabupaten Layak Anak kategori Madya. Kini penghargaan KLA tersebut kembali diraih Kota Santri. Kali kelima ini Jombang menerima Penghargaan KLA dengan kategori Madya dari Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yembise.

Tidak hanya itu, Kabupaten Jombang pada tahun 2018 ini juga menerima penghargaan Sekolah Ramah Anak (SRA). Prestasi ini diraih oleh Madrasah Tsanawiyah Negeri 6 Jombang, yang terletak di dusun Semanding RT.03, RW. 05 Desa Sumbermulyo Kecamatan Jogoroto.

SRA adalah sekolah yang secara sadar telah berupaya menjamin dan memenuhi hak-hak anak dalam setiap aspek kehidupan secara terencana dan bertanggungjawab. Adapun komponen penilaiannya adalah bagaimana pelaksanaan kurikulumnya. Pendidik dan tenaga kependidikan, sarana prasarana, pembiayaan serta keterlibatan orang tua dan siswa.

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia, dalam surat bernomor : B.868/KPP.PADep.IV/PA.04/07/2018, telah menetapkan MTsN 6 Jombang terpilih sebagai Madrasah Penerima Penghargaan “SRA” Tingkat Nasional tahun 2018.

Penyerahan penghargaan dari Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak ditempatkan di Gedung Dyandra Convention Center, Jl. Basuki Rahmat Surabaya. Penghargaan diterima langsung Wakil Bupati Jombang Hj. Mundjidah Wahab yang juga sekaligus pelaksana tugas Bupati Jombang.

“Alhamdulillah, atas nama pribadi juga Pemkab Jombang kami sampaikan ucapan selamat dan terima kasih atas apresiasi ini kepada semua pihak. Keberhasilan ini adalah bukti dari konsistensi pemerintah Kabupaten Jombang yang telah bersinergi secara baik dalam melayani masyarakatnya, terutama mengenai perlindungan dan pemenuhan hak hak anak,” kata Wabup Mundjidah Wahab.

“Sehingga Jombang dapat mempertahankan prestasi Kabupaten Layak Anak. Saya juga sampaikan ucapan selamat dan terima kasih juga untuk capaian prestasi Sekolah Ramah Anak yang untuk pertama kalinya di raih Kabupaten Jombang. Penghargaan Sekolah Ramah Anak pada Kelompok MTsN tingkat Nasional,” imbuhnya.

Menurutnya, keberhasilan ini adalah berkat dukungan seluruh pihak termasuk para guru, Kepala Madrasah, komite serta partisipasi masyarakat sekitar, juga support dari para pimpinan dan pengawas Kemenag Jombang. “Semoga apresiasi dan penghargaan ini memotivasi sekolah-sekolah yang lainnya untuk turut maju bersama,” tutur Hj. Mundjidah Wahab yang juga Plt Bupati Jombang.

Mundjidah berharap, apresiasi dan penghargaan atas hasil kerja kolektif seluruh elemen masyarakat ini, kedepan hasilnya bisa jauh lebih baik dan lebih membawa kemaslahatan bagi seluruh masyarakat terutama anak-anak saat ini dan generasi masa depan. “Semua unsur harus peduli dan bergerak, karena anak merupakan investasi. Maka wajib bagi kita untuk menjadikannya berkualitas dengan memperjuangkan hak-haknya,” paparnya.

Sementara itu, Nurkamalia, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak (PP dan PA) Kabupaten Jombang mengatakan bahwa Pemkab Jombang akan terus berupaya meningkatkan perhatian akan pemenuhan hak-hak anak non diskriminasi, kepentingan hak anak, mendengar pandangan anak dan hak untuk kelangsungan hidup.

“Mengajak semua elemen bersinergi untuk mempertahankan Jombang Kabupaten layak Anak. Juga mendorong sekolah-sekolah untuk mewujudkan sekolah yang ramah anak. Semoga kedepan capaian yang sudah baik ini, akan lebih dioptimalkan lagi,” tandas Nurkamalia.

Ada 5 jenis kategori penghargaan Kabupaten Layak Anak, antara lain tingkat Pratama, Madya, Nindya, dan Utama. Evaluasi dilakukan berdasarkan bagaimana kluster Kelembagaannya, Hak Sipil dan Kebebasan, Lingkungan Keluarga dan Pengasuhan Alternatif, Kesehatan Dasar dan Kesejahteraan, Pendidikan, Pemanfaatan Waktu Luang dan Kegiatan Budaya, serta Perlindungan Khusus.