FaktualNews.co

KPU Situbondo, Kembalikan Ratusan Berkas Bacaleg ke Parpol Pengusung

Politik     Dibaca : 1009 kali Penulis:
KPU Situbondo, Kembalikan  Ratusan Berkas Bacaleg  ke Parpol Pengusung
FaktualNews.co/Fatur/
Ketua KPU Kabupaten Situbondo Marwoto

SITUBONDO, FaktualNews.co –Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Situbondo, mengembalikan berkas bakal calon legislatif (Bacaleg) Pemilihan Legislatif (Pileg) Tahun  2019 mendatang. Berkas bacaleg tersebut dikembalikan karena dinilai belum lengkap.

Ketua KPU Kabupaten Situbondo Marwoto mengatakan, dari hasil pemeriksaan dan penelitian berkas pencalonan, seluruh parpol yang mendaftarkan Bacaleg tidak ada yang lengkap 100 persen. Menurutnya , KPU menemukan adanya sejumlah kekurangan sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan.

“Yang paling banyak kekurangannya itu adalah legalisir, seperti legalisir ijazah, legalisir SKCK, kemudian surat kesehatan dan ada beberapa dokumen lain. Semua berkas kami kembalikan untuk dilakukan perbaikan oleh sebanyak 15 Parpol pengusung,”kata Marwoto, Selasa  (24/7/2018).

Menurutnya, pengembalikan seluruh berkas tersebut sengaja dilakukan kepada 15 Parpol pengusung. Karena sesuai dengan  tahapan, mulai tanggal 22 hingga 31 Juli 2018 mendatang.

“Sehingga seluruh berkas ratusan Bacaleg tersebut dikembalikan kepada Parpol,  agar sebanyak 15 Parpol pengusung peserta Pileg tahun 2019 mendatang, segera melakukan perbaikan persyaratan administrasi Bacalegnya masing-masing,”katanya.

Marwoto menambahkan, karena  tahapan pengembalian berkas Bacaleg  itu mulai tanggal 1 hingga 7 Agustus mendatang. Pihaknya meminta kepada Parpol untuk segera mengembalikan berkas perbaikan Bacaleg tersebut, untuk dilakukan proses penelitian lanjutan oleh tim verifikasi KPU Kabupaten Situbondo.

“Kalau nantinya mereka sudah melengkapi kekurangan dan dari hasil penelitian memang sudah lengkap maka disebut MS atau memenuhi syarat. Sedangkan yang tidak lengkap TMS (tidak memenuhi syarat),” jelasnya.

Lebih jauh Marwoto menegaskan, setelah dilakukan penelitian lanjutan. Kemudian  KPU akan segera melakukan proses lanjutan yakni penetapan Daftar Caleg Sementara (DCS). Sementara itu bacaleg yang dinilai TMS maka tidak akan ditetapkan dalam DCS.

Sesuai data di KPU Situbondo, dari 16 partai politik peserta Pemilu 2019 hanya ada 15  parpol yang menyerahkan berkas pencalonan. Sedangkan Partai Garuda tidak menyerahkan daftar calegnya, dengan alasan tidak jelas berkas pencalegan.

 

 

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin