FaktualNews.co

Bantah ‘Bermain’, Kabag Pengadaan Barang dan Jasa Jombang Akui Bocorkan Syarat Lelang Hal Wajar

Hukum     Dibaca : 1364 kali Penulis:
Bantah ‘Bermain’, Kabag Pengadaan Barang dan Jasa Jombang Akui Bocorkan Syarat Lelang Hal Wajar
Ilustrasi

JOMBANG, FaktualNews.co – Tudingan adanya dugaan pengkondisian dalam tender bebas pembangunan gedung stroke center paviliun Flamboyan langsung dibantah oleh Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Supradigdo. Menurutnya, segala indikasi miring terhadap penentuan pemenang tender bebas, tidak mungkin dilakukannya.

“Kami sebatas user saja, untuk pengumunan kita menggunakan web dari LPSE yang terintegrasi dengan LKPP dan leading sektor nya di Kabupaten adalah Bagian Pembangunan,” terang Digdo panggilan akrabnya, rabu (25/7/2018). Terkait permainan bandwitch juga sesuatu yang mustahil dilakukan bagian pengadaan.

Karena kewenangan bandwitch,tambah Digdo merupakan kewenangan Dinas Kominfo. Secara tugas pokok dan fungsi nya, Bagian pengadaan hanya sebatas melakukan pengumuman, mengevaluasi dan menetapkan pemenang. Bagian Pengadaan sendiri terdiri dari kelompok-kelompok kerja, yang masing-masing anggotanya memiliki hak kolektif kolegial. Sehingga dalam hal penentuan pemenang didasarkan aturan yang ada, bukan kewenangan salah satu anggota Pokja.

Pun demikian, ketika disinggung tentang keterlibatan oknum Pokja dalam hal pembocoran syarat-syarat yang harus dipenuhi rekanan sebelum dimulainya pengumuman lelang, Digdo mengakui jika hal tersebut sesuatu yang wajar. “Yang menjadi rahasia itu HPS kalau syarat-syarat dalam dokumen yang harus dipenuhi dan dibocorkan itu tidak masalah,” lanjut Digdo.

Ia juga menegaskan kembali jika pihaknya hanya menerima segala sesuatu dari Pejabat Pembuat Komitmen. Mulai spesifikasi, harga dan sebagainya tanggung jawab PPK. “Kami tidak mungkin ‘bermain’, karena saat ini kami dalam pengawasan bidang pencegahan KPK,” ujarnya. Didgo juga menyarankan kepada seluruh rekanan apabila kesulitan dalam hal proses pengunggahan data, pemkab Jombang telah menyediakan Bidding room.

Sementara Solikin Rusli, Direktur Kajian Hukum dan Kebijakan Fakultas Hukum Undar mengatakan pembocoran syarat kualifikasi dalam tender bebas jika disampaikan ke publik kecuali HPS memang tidak ada masalah. Namun jika pembocoran ini disampaikan ke satu atau dua orang yang akan mengikuti lelang merupakan satu bentuk kolusi. “Ya kalau kemudian itu hanya disampaikan pada beberapa orang saja dengan tujuan agar mereka memenangkan tender bebas, ini sudah masuk kategori kolusi,” ujar Solikin.

Terpisah salah satu rekanan yang enggan namanya disebut mengaku, jika memang pembocoran syarat-syarat kualifikasi tender memang jamak terjadi. Dan ini biasanya PPK dan oknum Pokja yang bermain. “Biasanya syarat SKT yang jarang dimiliki rekanan di Jombang ini dimunculkan dalam proses lelang, sehingga tidak banyak yang bisa mengikuti,”tambah sumber ini.

Untuk para jago dari oknum pokja dan PPK ini, masih menurut sumber faktualnews.co, jauh hari sebelum pengumuman lelang dibuka, mereka telah diberi tahu terlebih dahulu. Sehingga memiliki waktu untuk mempersiapkan segala sesuatunya. “Rekanan yang baru tahu syarat-syarat yang dibutuhkan ketika pengumuman dibuka, maka mustahil bisa memenuhi. Namun untuk para jago para oknum ini, mereka sudah menyiapkan jauh hari sebelumnya,” ulasnya

Koordinator Divisi Investigasi Indonesia Corruption Watch Febri Hendri, sebelumnya mengungkapkan berbagai celah kecurangan pengadaan barang dan jasa yang berpotensi korupsi. Salah satunya adalah Febri mengatakan, spesifikasi teknis bisa dimainkan dengan menaikkan spesifikasi sehingga anggaran menjadi besar. “Juga mengarahkan spesifikasi teknis pada peserta lelang tertentu sehingga hanya satu peserta lelang yang lolos,” kata Febri.

Sebagaimana diketahui, proses lelang pembangunan gedung center stroke paviliun Flamboyan RSUD Jombang menjadi sorotan sejumlah pihak. PT.Jaya Kirana Sakti dinyatakan sebagai pemenang dengan penawaran 97 % atau Rp.3.364.741.724 dari nilai pagu Rp.3.470.000.000. Terindikasi, sejumlah tender bebas yang didanai APBD 2018 yang lain, juga terkondisikan antara oknum PPK, onum Pokja Bagian Pengadaan Barang dan Jasa serta rekanan.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Adi Susanto