FaktualNews.co

Halim Iskandar Diperiksa KPK, Kasus Gratifikasi Bupati Nganjuk

Peristiwa     Dibaca : 1605 kali Penulis:
Halim Iskandar Diperiksa KPK, Kasus Gratifikasi Bupati Nganjuk
FaktualNews.co/Istimewa/
Ketua DPW PKB Jawa Timur, Abdul Halim Iskandar.

SURABAYA, FaktualNews.co – Kakak kandung Ketua Umum DPP PKB, Muhaimin Iskandar, yakni Halim Iskandar diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi terkait kasus dugaan gratifikasi Bupati nonaktif Nganjuk, Taufiqurrahman.

Namun, belum diketahui keterkaitan Halim Iskandar, dengan kasus dugaan gratifikasi yang menyeret Bupati nonaktif Nganjuk, Taufiqurrahman tersebut.

Pemeriksaan Ketua DPRD Jatim itu, dibenarkan Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.

“Iya, Abdul Halim Iskandar dipanggil sebagai saksi untuk tersangka TFR,” tuturnya, Rabu (25/7/2018).

Hingga berita ini ditulis, Ketua Dewan Pengurus Wilayah Partai Kebangkitan Bangsa (DPW PKB) Jawa Timur, Halim Iskandar, terkait pemeriksaan itu, yang dihubungi FaktualNews.co, Rabu (25/7/2018) malam, belum bisa dikonfirmasi terkait pemeriksaan itu.

Dalam perkara ini, Taufiqurrahman ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi, setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka suap terkait mutasi dan promosi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur.

Bupati Nganjuk dua periode itu diduga menerima gratifikasi sebesar Rp5 miliar selama 2013-2017. Selain sebagai tersangka suap dan gratifikasi, Taufiqurrahman juga dijerat sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Taufiqurrahman diduga telah menggunakan uang gratifikasi untuk membeli mobil dan tanah yang diatasnamakan orang lain.

Barang-barang yang dibeli Taufiqurrahman menggunakan uang gratifikasi itu di antaranya, 1 unit mobil Jeep Wrangler Sahara Artic 4D Tahun 2012, 1 unit mobil Smart Fortwo, dan 1 bidang tanah seluas 12,6 hektare di Desa Suru, Ngetos, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
S. Ipul