DPRD Trenggalek, Siapkan Proses Penentuan Kekosongan Wakil Bupati
TRENGGALEK, FaktualNews.co-Untuk menentukan kekosongan Wakil Bupati Trenggalek tahun depan, DPRD Trenggalek telah menentukan langkah dalam proses pemilihan sebagai penggantinya.
Langkah yang diambil tersebut sudah sesuai UU nomor 23 tahun 2014. Bahwa partai pengusung untuk mengusulkan dua calon wakil bupati. Selanjutnya DPRD akan memilih salah satu dari dua calon yang kemudian ditetapkan sebagai wakil bupati.
“Seperti yang kita ketahui bersama, bahwa Bupati Trenggalek ikut dalam bursa Pilgub Jatim 2018 dan kemarin KPU Jatim sudah menetapkan kemenangnya. Dengan demikian otomatis wakil bupati yang menjadi bupati, dantentunya wakil bupati kosong, “ucap Samsul Anam Ketua DPRD Trenggalek, Kamis (26/7/2018).
Sebagaimana dalam peraturan, lanjut Samsul, ketika bupati berhalangan tetap maka otomatis wakil bupati menjabat sebagai bupati. Sehingga disaat wakil bupati terjadi kekosongan dan lebih dari 18 bulan, maka partai pengusung akan menentukan calon wakil bupati.
Dijelaskan, partai pengusung nanti akan mengajukan calon wakil bupati maksimum dua orang. Selanjutnya dua calon tersebut dipilih salah satu oleh DPRD untuk menentukan siapa yang akan menerima jabatan sebagai wakil bupati, hingga selesainya periode.
“Semua itu dilaksanakan, setelah bupati yang aktif berhenti secara tetap,” terangnya.
Samsul Anam menambahkan, dalam proses ini DPRD mengacu pada UU nomor 23 tahun 2014. ” Entah siapa nanti yang akan diusulkan oleh partai pengusung. Dipastikan DPRD akan tetap melakukan proses pemilihan sesuai UU tersebut,” pungkasnya.