SIDOARJO, FaktualNews.co – Kejaksaan Negeri Sidoarjo akhirnya melakukan penahanan terhadap dua tersangka kasus pungutan liar (Pungli) yang tertangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) Tim Saber Pungli Polresta Sidoarjo.
Sejak tertangkap OTT dan menjalani proses di Polresta Sidoarjo, keduanya tidak ditahan. Baru setelah dilakukan pelimpahan tahap dua ke kejaksaan, penyidik Kejari Sidoarjo memutuskan untuk menjebloskan kedua tersangka masing-masing, Kepala Desa Kranggan, Kecamatan Gedangan, Sidoarjo, Fathur Rahman dan seorang PNS di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pemkab Sidoarjo, Ahmad Anwar kedalam tahanan
“Pertimbangan penahanan ini ada tiga. Agar para tersangka tidak kabur, tidak menghilangkan barang bukti, dan supaya tidak mengulangi perbuatannya,” kata Kepala Kejari Sidoarjo Budi Handak, kamis (26/7/2018) kepada sejumlah media. Lebih jauh diungkapkan, kedua tersangka dijerat dalam kasus yang berbeda.
Tersangka Fathur Rahman, tertangkap tangan karena melakukan pungutan fee jual beli tanah sebesar Rp 12,5 juta. Ancamannya, jika fee tidak diberikan proses jual beli bakal dipersulit. Sementara Ahmad Anwar diamankan karena terlibat pungli pengurusan perizinan di tempatnya bekerja. Total pungli untuk proses permudahan izin itu senilai Rp 7,9 juta.
“Kasusnya berbeda. Namun pasal yang dijeratkan ke mereka sama. Yakni pasal 11 dan atau pasal 12 huruf e undang-undang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Dan kebetulan pelimpahannya dilakukan pada hari yang sama,” imbuh Kasi Pidsus Kejari Sidoarjo Adi Hardnato mendampingi Kajari.