LInK Minta Mundjidah Wahab Pastikan Tender Gedung RSUD Jombang Tidak Beraroma Busuk
JOMBANG, FaktualNews.co – Dimenangkannya tender pembangunan gedung stroke center paviliun RSUD Jombang dengan kisaran 97% dari nilai pagu yang ditetapkan, terus menuai sorotan sejumlah kalangan. Direktur Lingkar Indonesia Untuk Keadilan, Aan Anshori menilai selama ini proses lelang berbagai proyek di Pemkab Jombang tidak mengalami perubahan yang nyata.
“Semuanya masih slintuthat, rawan manipulasi dan sarat aroma pengkodisian peserta tender. Caranya pun bisa bermacam-macam,” tukas Aan Anshori, kamis (26/7/2018). Lebih lanjut, menurut Aan, praktek ini juga bukanlah hal yang rahasia. Hampir semua stakeholder pengadaan barang tahu hal tersebut. Para rekanan biasanya harus berbaik-baik dulu dengan elit instansi di mana proyek berada.
Bahkan ada yang kompensasinya sebelum proyek dilaksanakan. “Termasuk sangat mungkin terjadi di pembangunan Gedung Stroke Center di RSUD. Yang mengherankan, tidak ada satupun elit lebih atas, misalnya Direktur RSUD, yang berani menggaransi proses tersebut berjalan fair, transparan dan akuntabel,” tambahnya. Ia meminta kepada Plt.Bupati Jombang Mundjidah Wahab, harusnya cekatan memastikan proses ini tidak beraroma busuk.
“Aku ingin mewanti-wanti pada siapapun yang terlibat proyek 3 milyar lebih ini untuk berhati-hati karena KPK masih terus mengawasi Kabupaten Jombang. Bagi para pihak yang tahu detil masalah ini perlu segera melaporkan hal ini ke KPK,” pesannya.
Senada juga diungkapkan Direktur Pusat Kajian Hukum dan Kebijakan Fakultas Hukum Universitas Darul Ulum Jombang, Solikin Rusli. Dalam kacamata hukum, pengakuan Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Jombang, Supradigdo yang menyebut pembocoran syarat-syarat serta spek tertentu selain HPS, adalah hal yang wajar, patut dipertanyakan.
“Ditambah lagi pemenang tender dikisaran 97%, hal ini semakin menguatkan indikasi bahwa proyek tersebut sudah terkondisikan.” ulas Solikin. Ia menandaskan, pesaing dalam tender tersebut pasti ada yang menawar dengan nilai dibawah 97%, dan penawar yang lebih rendah ini gagal karena ada beberapa syarat yang tidak terpenuhi. Salah satunya seperti spesifikasi lift passenger tidak sesuai dengan yang diminta.
“Kalau syarat itu dibocorkan kepada seluruh pihak sebelum lelang diumumkan, secara otomatis akan ada persaingan sehat. Namun kalau persyaratan dibocorkan pada beberapa atau satu rekanan saja, dan ini berimbas dengan rekanan yang dijago segera memenuhi spek atau memang spek itu mengarah pada salah satu rekanan saja yang memiliki, ini yang perlu dilakukan penyelidikan oleh aparat penegak hukum. Potensi kecurangan jelas nyata. Yang dilelang memang harga, namun penentu kemenangan itu adalah syarat-syarat dan dokumen yang dibutuhkan,” tambah Solikin.
Sebagaimana diketahui, proses lelang pembangunan gedung center stroke paviliun Flamboyan RSUD Jombang menjadi sorotan sejumlah pihak. PT.Jaya Kirana Sakti dinyatakan sebagai pemenang dengan penawaran 97 % atau Rp.3.364.741.724 dari nilai pagu Rp.3.470.000.000. Tidak hanya itu saja, sejumlah rekanan juga mensinyalir adanya pengkondisian pada sejumlah tender bebas yang didanai APBD 2018.
Dalam keterangannya, Supradigdo Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Jombang mengaku jika pihaknya hanya sebatas user. Selain itu, ia mengakui jika pembocoran syarat-syarat dalam proses lelang merupakan sesuatu yang wajar. Hal tersebut menurutnya tidak akan berimbas pada proses pelelangan.