SITUBONDO, FaktualNews.co – Gara-gara melaporkan kasus pencurian kayu jati di kawasan Perhutani KRPH Bayeman, Kecamatan Arjasa, Situbondo, rumah milik Kosri (50) di Dusun Alun-alun, Desa Jatisari diduga dibakar pelaku pencurian kayu berinisial JL.
Akibat kejadian ini, rumah milik Kosri hangus dilalap si jago merah. Saat ini, kasus pembakaran rumah yang diduga dilakukan JL bersama 3 orang temannya dilaporkan ke Mapolres Situbondo.
Menurut anak Kosri, Daryono sebelum rumahnya ludes terbakar hingga rata dengan tanah, pada Sabtu (28/7/2018) malam, Kosri mendapat ancaman dari pria berinisial JN yang datang ke rumahnya sekitar pukul 09.00 WIB.
“Pada saat itu, JL menanyakan tentang siapa saja yang melaporkan pencurian kayu ini ke KRPH Bayeman. Maka, rumah mereka akan dibakar JL,” tutur Daryono, Senin (30/7/2018).
Dijelaskannya, peristiwa pembakaran ini bermula saat Kosri menemukan tumpukan kayu jati sebanyak 13 gelondong, sehingga korban langsung melaporkan ke Suyono selaku KRPH Bayeman. Selanjutnya, pihak perhutani langsung mendatangi lokasi dan mengamankan 13 gelondong kayu jati tersebut.
“Kemungkinan besar karena sakit hati, karena saya melaporkan adanya pencurian kayu itu ke pak mantri. Kalau tidak, kenapa harus mengancam akan membakar rumah. Tapi sayangnya, empat pelakunya tidak ditangkap oleh pak mantri. Padahal nama-namanya sudah saya sebutkan,” beber Kosri.
Terpisah, Kasubag Humas Polres Situbondo, Iptu Nanang Priyambodo membenarkan adanya laporan dugaan tindak pidana pembakaran sebuah rumah di Desa Jatisari, Kecamatan Arjasa, dengan terlapor disebut-disebut berinisial JL.
“Untuk mendalami kasus dugaan pembakaran rumah tersebut, pihaknya akan memanggil sejumlah saksi untuk diminta keterangannya,” pungkasnya.