SURABAYA, FaktualNews.co – Royce Muljanto terdkawa penembakan mobil Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Kota Surabaya, Ery Cahyadi, dijatuhi hukuman dua bulan penjara, Selasa (31/7/2018).
Majelis hakim yang diketuai Anne Rusiana menjatuhkan memvonis Royce dua bulan penjara lantaran dinyatakan terbukti melakukan penembakan terhadap mobil Kadis pada Maret 2018 lalu.
“Terdakwa terbukti melakukan tindakan pidana perusakan, menjatuhkan pidana penjara selama dua bulan dengan dikurangi terdakwa dalam masa tahanan,” ujar hakim Anne dalam putusannya, Selasa (31/7/2018).
Vonis hakim ini lebih ringan dari tuntutan JPU yang meminta hakim menjerat terdakwa dengan pasal 406 KUHP dengan pidana tiga bulan penjara. Dalam pertimbangan putusan hakim juga disebutkan bahwa perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat. Hal yang meringankan terdakwa adalah karena sopan dan sudah dimaafkan korban.
Atas vonis dua bulan ini, baik terdakwa maupun kuasa hukumnya yakni Ardiansyah, menyatakan pikir-pikir. “Kami masih pikir-pikir karena harus menelaah dulu apa yang menjadi putusan hakim,” ujarnya.
Untuk diketahui, kasus ini berawal saat mobil pribadi Ery Cahyadi, Toyota Innova warna hitam bernopol L 88 EC diberondong peluru oleh Royce, Rabu (14/3/2018) siang. Penembakan itu terjadi saat mobil parkir di rumah Eri di Perumahan Puri Kencana Karah, Jambangan, Surabaya.
Dari hasil olah TKP, terdapat sebelas peluru yang ditemukan petugas. Peluru-peluru tersebut bersarang di bodi bagian belakang mobil. Royce ditangkap polisi di KFC Ahmad Yani setelah mobilnya termonitor di Bundaran Waru.
Royce nekat melakukan aksinya, lantaran sakit hati kepada Ery Cahyadi yang sudah menyegel dan membongkar bengkel moge miliknya di Jalan Ketintang Madya nomor 111, Surabaya. Tak lama kejadian tersebut, Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan tersangka dan melakukan penyidikan atas kasus itu.