JOMBANG, FaktualNews.co – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jombang, pada Selasa (31/7/2018), menggelar rapat paripurna istimewa penyampaian penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih periode 2018-2023.
Sidang tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Jombang, Joko Triono.
Hadir dalam rapat paripurna itu Plt Bupati Jombang, Mundjidah Wahab juga sebagai Bupati terpilih, Wakil Bupati terpilih, Sumrambah, Wakil Ketua DPRD dan anggota DPRD, Pjs Sekda, Perwakilan Dandim, Perwakilan Kapolres, Asisten, Staf Ahli, Kepala OPD, Perwakilan Bank, Direktur BUMN, Ketua KPU Jombang, Perwakilan Bawaslu, Kepala Lembaga Teknis dan Camat se-Kabupaten Jombang.
SK Penetapan dibacakan oleh Wakil Ketua DPRD, Mas’ud Zuremi. Penyampaian Penetapan ini berdasarkan ketentuan pasal 54 ayat 4 PKPU No 9 tahun 2018 tentang Rekapitulasi hasil perhitungan suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan atau Walikota dan Wakil Walikota. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jombang Nomor :103/HK.03.01-Kpt/3517/KPU-Kab/VII/2018 tentang penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Jombang Tahun 2018.
“KPU Kabupaten Jombang mengumumkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Jombang Tahun 2018 Nomer urut 1 Mundjidah Wahab-Sumrambah dengan perolehan suara sebanyak 308.536. Menetapkan pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 1, Mundjidah Wahab dan Sumrambah sebagai Bupati dan Wakil Bupati Jombang terpilih,” jelas Mas’ud.
“Atas nama DPPRD Jombang Joko Triono menyampaikan ucapan selamat kepada Bupati dan Wakil Bupati Jombang terpilih. DPRD siap mendampingi dan mengawal jalannya pelaksanaan Visi Misi Bupati Wakil Bupati Jombang terpilih 2018 agar sesuai dengan harapan masyarakat.” (*)