Kriminal

Hitungan Detik, Pelaku Pecah Kaca Mobil di Surabaya Lancarkan Aksinya

SURABAYA, FaktualNews.co – Hanya dalam hitungan detik, dua pelaku spesialis pecah kaca berhasil menggondol barang berharga dari mobil korban. Dalam melancarkan aksinya, pelaku hanya bermodal keramik atau pecahan busi.

Beruntung, pelaku tindak kejahatan yang dilakukan, Agung (40) asal Wonoayu, Kabupaten Sidoarjo bersama Toni (40) warga Bubutan, Kota Surabaya dapat dibekuk tim Subdit Jatanras, Direskrimum Polda Jatim. Sehingga korban tak lagi bertambah, meski puluhan orang telah menjadi korban kejahatan mereka.

“Dilakukan dengan cara menggunakan pecahan keramik busi, dalam hitungan detik pelaku sudah berhasil memecahkan kaca dan mengambil barang berharga dari dalam kendaraan korban,” ujar Kapolda Jatim, Irjen Pol Drs Machfud Arifin, Selasa (31/7/2018).

Menurut pengakuan tersangka selama pemeriksaan, ulahnya tersebut sudah lebih dari 30 kali dilakukan dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) disekitar kota Surabaya dan Sidoarjo.

Selama beraksi, tersangka melakukan secara berdua dengan mengendarai motor. Agung bertindak sebagai pemecah kaca mobil, sedangkan Toni sebagai joki. Begitu melihat mobil terparkir yang didalamnya terdapat barang berharga, keduanya kemudian mendekati kendaraan tersebut. Setelah itu, pecahan keramik busi dimuntahkan dari mulutnya, dilempar ke arah kaca hingga pecah kemudian meraih barang tersebut lalu kabur.

“Barang yang dicuri laptop dan tas yang ditinggal pemilik di dalam mobilnya,” lanjut Machfud.

Pihaknya menghimbau kepada masyarakat agar tidak meninggalkan barang-barang berharga didalam kendaraannya.

“Saya menghimbau kepada masyarakat jangan meninggalkan barang berharga di dalam mobil. Ini pula yang pernah dialami anak Walikota Surabaya (Tri Rismaharini),” katanya.

Komplotan pelaku pecah kaca mobil dengan korban putra sang Walikota lebih dulu tertangkap oleh jajaran Polrestabes Surabaya. Selain meresahkan, tersangka berusaha kabur saat petugas kepolisian hendak meringkus sehingga terpaksa menembak kaki salah satu tersangka.