MOJOKERTO, FaktualNews.co – Satreskoba Polres Mojokerto, berhasil menggulung delapan orang pengendar dan pengguna narkoba jenis sabu serta pil dobel L.
Salah satu pelaku bernama Sasmito mengaku, menyimpan 312 butir pil dobel L di dalam alat masak nasi Rice Cooker untuk mengelabuhi petugas.
Kedelapan tersangka, yakni Subakti Alias Cokrek (26), asal Dusun Dimoro, Desa Tambakagung, Kecamatan Puri, Alfian Julianto alias Dayak (27), asal Desa Ngarjo, Kecamatan Mojoanyar.
Didik Sudarmanto alias Bejo (39), asal Desa Bangsal, Kecamatan Bangsal, Muhammad Nur Kholis (22), asal Desa Puloniti, Kecamatan Bangsal dan Mohammaf Zikrul alias Timbul (21), asal Desa Jabon, Kecamatan Mojoanyar.
Serta Sasmito alias Sas (25), asal Desa Ngarjo, Kecamatan Mojoanyar, Budi Prasetyo alias Pras (20), asal Desa Ngarjo, Kecamatan Mojoanyar dan Julianto alias Juli (27), asal Desa Pekuwon, Kecamatan Bangsal.
“Empat pelaku pemakai pil dobel L bakal dijerat dengan Pasal 197 KUHP tentang kesehatan dan empat lainya sebagai pemakai dan pengedar sabu terjerat pasal 112 dan 114 KUHP tentang narkotika,” kata Kapolres Mojokerto, AKBP Leonardus Simarmata, Selasa (31/7/2018).
Menurut Kapolres, dari hasil penyelidikan, para pelaku ini merupakan pengedar berantai. Artinya saling berkaitan satu sama lain. Meski saat di lakukan pemeriksaan para pelaku mengaku mendapatkan barang dengan di ranjau di lokasi tanpa mengetahui sang penyuplai.
Dari penangkapan delapan orang tersangka ini polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa, dua paket sabu kemasan plastik klip, satu pipet kaca berisikan sabu, 312 pil dobel L, alat hisap sabu, timbangan digital, satu buah sepeda motor, enam HP, serta uang tunai Rp 125 ribu.