Pelaku Penipuan Tiket di Bandara Juanda Dibekuk
SIDOARJO, FaktualNews.co – Senna Isnu Wardana (23), warga Jl Jomblang Baray No. 61/B RT 03 RW 05, Kelurahan Candi, Kecamatan Candisari, Kota Semarang, Jawa Tengah, berhasil diringkus Unit Reskrim Polsek Sedati, Sidoarjo. Dia ditangkap setelah menipu calon penumpang di Terminal 2 Bandara Internasional Juanda.
Penipuan itu bermula saat Nelson Tenbak (25), mahasiswa asal Jl Mambruk RT 15 RW 09, Kwamki Narama, Timika, Papua bersama tiga temannya berencana akan terbang ke Papua menggunakan pesawat Sriwijaya Air. Setibanya di Terminal 1 Bandara Juanda, mereka didatangi oleh pelaku.
Pelaku lantas mengajak korban ke Bandara Terminal 2 dengan menaiki Bis Damri dan mengaku punya kakak yang bekerja di Bandara Terminal 2 serta mengaku bisa mendapatkan harga tiket yang lebih murah. “Setelah sepakat, pelaku menyuruh menyiapkan uang sebesar Rp 5,7 juta untuk membeli tiket tersebut,” ucap Kapolsek Sedati AKP Hardyantoro, Selasa (31/7/2018).
Korban sempat meminta untuk ikut membeli tiket kekaknya tersebut, namun pelaku menolaknya. Sehingga selain memberikan uang, korban juga memberikan handphone miliknya, karena semua identitas korban dan teman-temannya berada disebuah handphone merk Oppo F1S tersebut.
“Korban sempat ingin ikut bersama pelaku untuk membeli tiket, tapi ditolak oleh pelaku dengan alasan kalau ikut, harga tiket akan sama dengan harga tiket pada umumnya. Sehingga korban menuruti permintaan pelaku,” imbuhnya.
Korban bersama teman-temannya merasa ada yang ganjal terhadap pelaku. Karena, setelah ditunggu selama 3 jam, pelaku tidak juga menunjukkan batang hidungnya barang-barangnya juga tidak kunjung dikembalikan. “Kemudian korban melapor ke Polsek Sedati atas peristiwa yang dialaminya,” terangnya.
Tidak membutuhkan waktu lama, petugas polisi bersama petugas Avseq Bandara Juanda, berhasil menangkap pelaku dilingkungan Bandara Internasional Juanda. “Pelaku ternyata sudah empat kali melakukan aksinya. Dari tangan pelaku, barang bukti berupa uang Rp 8,8 juta dari 4 korban dan sebuah handphone berhasil diamankan,” katanya.
Pelaku bisa melancarkan aksinya selama ini, karena pelaku mempunyai sebuah ID Card yang ia temukan di musala Bandara dan diduga milik petugas bandara yang tertinggal. “Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 378 Jo 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan,” pungkasnya.