MOJOKERTO, FaktualNews.co – Sebanyak delapan pemuda berhasil di ringkus Satuan unit Satnarkoba Polres Mojokerto saat pesta sabu dan Pel double L, pada Minggu (29/7/2018) dini hari. Mereka dibekuk saat tengah asyik pesta di sebuah rumah di Desa Ngarjo, Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur.
Dari informasi yang didapat, delapan pemuda tersebut di tangkap oleh petugas kepolisian secara beruntun. AKP Sahari Kasat Resnarkoba Polres Mojokerto mengatakan, pertama petugas mengamankan tersangka atas nama Subakti alias Cokrek (26) asal Dusun Dimoro, Desa Tambakagung, Kecamatan Puri, yang sedang mengkonsumsi sabu.
Kemudian petugas melakukan pengembangan pada pengedar lainya. Hingga akhirnya berhasil mengamankan empat pelaku yang tengah asyik mengkonsumsi pil double L bersama dengan tiga pelaku lainya yang sedang mengkonsumsi sabu.
Dari delapan pelaku yang berhasil di ringkus yakni, Alfian Julianto alias Dayak (27) asal Desa Ngarjo, Didik Sudarmanto (39) asal Desa Bangsal, Muhammad Nur Kholis (22) asal Desa Puloniti, Mohammaf Zikrul alias Timbul (21) asal Desa Jabon, Sasmito (25) Desa Ngarjo, Budi Prasetyo, (20) asal Desa Ngarjo dan Julianto (27) asal Desa Pekuwon.
Sahari menjelaskan, para pelaku ini merupakan jaringan yang saling bersangkutan. Sehingga dengan mudah para pelaku di ringkus petugas.
Kini barang bukti berupa, dua paket sabu kemasan plastik klip, satu pipet kaca berisikan sabu, 312 butir pil double L, alat hisab sabu, timbangan digital, satu buah sepeda motor, enam HP, serta uang tunai 125 ribu berhasil diamankan.
“Mereka di jerat dengan pasal 197 KUHP tentang kesehatan serta pasal 112 dan 114 KUHP tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 3 tahun penjara,” tandasnya.