Kriminal

Polrestabes Surabaya, Tangkap 102 Penjahat Jalanan

SURABAYA, FaktualNews.co – Usai Polda Jatim pamer hasil tangkapan kasus 3C (Curas, Curat, Curanmor) serta kasus premanisme dan kejahatan jalanan. Kini, giliran Polrestabes Surabaya, melakukan hal yang sama.

Selama kurun waktu tiga bulan, atau sejak bulan Mei hingga Juli 2018. Polrestabes Surabaya, telah menangkap 102 tersangka dari 80 kasus 3C, premanisme dan kejahatan jalanan yang terjadi di wilayah hukumnya.

“Kita terus menindak setiap kasus yang terjadi di jalanan baik pagi, siang hingga malam hari. Alhamdulilah ada banyak yang terungkap, baik kasus Curat, Curas dan Curanmor,” tutur Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Rudi Setiawan, Rabu (1/8/2018).

Rudi menegaskan, bahwa pihaknya serius memerangi kejahatan jalanan yang menurutnya cukup meresahkan masyarakat Kota Surabaya.

“Saya selalu perintahkan kepada anggota bekerja keras selama 24 jam menindak kasus ini,” tandasnya.

Dalam kesempatan itu, Rudi juga memamerkan keberhasilan anggotanya dalam ungkap kasus yang sempat menjadi perhatian masyarakat. Yakni, kasus penjambretan yang terjadi di Jalan Arjuno, Kecamatan Sawahan, Kota Surabaya bulan Mei lalu.

“Ini adalah bentuk kerja keras dan keseriusan Polrestabes Surabaya, menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” pungkasnya.

Kala itu, seorang wanita yang sedang naik ojek online, tasnya dijambret oleh dua orang ketika melintas di jalan tersebut. Atas kejadian itu, korban terjatuh karena berusaha mempertahankan tasnya.

Satu setengah bulan kemudian, tim anti bandit Reskrim Polsek Tegalsari, Polrestabes Surabaya, berhasil meringkus kedua pelaku yang diketahui bernama Agel Saputra (23) dan M David (21). Keduanya warga Kecamatan Wonokromo, Kota Surabaya.