JEMBER, FaktualNews.co – Seorang oknum guru pegawai negeri sipil (PNS) di Kabupaten Jember, Jawa Timur, tega menipu teman sejawatnya sendiri.
Tersangka adalah perempuan berinisial NS (52), warga Kelurahan Tegalgede, Kecamatan Sumbersari. Sedangkan korban adalah Suheri (53), pria warga Dusun Krajan, Desa Ajung, Kecamatan Kalisat, Kabupaten Jember.
Kapolsek Kalisat AKP Sukari menyampaikan, tindak penipuan yang dilakukan tersangka itu, berawal pada tahun 2013 lalu. Saat itu NS berkunjung ke rumah Suheri, dan berjanji akan membantu anak korban untuk menjadi PNS.
“Tersangka berjanji memuluskan anak Suheri menjadi PNS. Tentu saja tidak gratis. Suheri harus keluar duit Rp 95 juta,” kata Sukari, Rabu (1/8/2018).
Suheri pun setuju dengan syarat yang disampaikan tersangka. Namun korban menyanggupi permintaan tersangka, dengan cara mengangsur uang yang disyaratkan. Akan tetapi, setelah uang berpindah tangan, janji tak terlunasi. Suheri pun galau. Apalagi NS menyediakan banyak dalih. Terakhir ia memberikan fotokopi NIP (Nomor Induk Pegawai) atas nama anak Suheri.
Namun NIP itu ternyata tak tercantum di Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia Kabupaten Jember. Suheri pun tak sabar dan minta NS untuk mengembalikan uang yang sudah diberikannya itu.
Semula persoalan diupayakan selesai secara kekeluargaan. Namun karena gagal, Suheri pun memilih lapor polisi. “Saat ini kami masih tangani kasusnya,” ujar Sukari. (Hatta)