GRESIK, FaktualNews.co – Terdakwa ustad cabul, Husnun Nadhif Jailani (31), warga Desa Bangeran, Kecamatan Dukun, Kabupaten Gresik, dijatuhi vonis selama 12 tahun penjara ditambah denda sebesar Rp 50 juta subsider 6 bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Kamis (2/8/2018).
Hal ini lantaran guru ngaji sekaligus pemangku Ponpes Darut Tauhid yang berlokasi di sebelah rumahnya tersebut, terbukti telah mencabuli 4 santriwatinya sendiri. Bahkan, dari fakta persidangan dua korban diantaranya telah disetubuhi oleh terdakwa. Sementara korban yang lain diraba-raba di bagian vital oleh terdakwa.
“Terdakwa terbukti melanggar pasal 81 ayat 3 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Sebagai seorang ustadz semestinya memberikan pendidikan dan contoh yang baik kepada santri atau santriwatinya. Bukan malah mencabuli mereka,” kata hakim ketua, Putu Gede Hariadi saat membacakan putusan..
Vonis hakim ini sama persis dengan tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum Esti Harjanti Candrarini, pada sidang sebelumnya. Menanggapi putusan hakim tersebut, terdakwa yang didampingi oleh penasehat hukumnya Ria Amri menyatakan pikir-pikir. “Masih pikir-pikir yang mulia,” tutur Ria Amri.
Seperti diketahui, terdakwa ditangkap polisi saat bersembunyi di sebuah musholah di kawasan Driyorejo Kabupaten Gresik pada Maret 2018 lalu. Kala itu terdakwa sempat menjadi buron selama sebulan pasca proses hukum naik ke tahap penyidikan.
Dalam proses penyidikan itu diketahui prilaku bejat yang dilancarkan terdakwa kepada para korban sudah berlangsung sejak Juni 2017. Tindakan tidak senonoh itu dilakukan oleh terdakwa pada malam hari saat korban tertidur di asrama putri. Usai melampiaskan nafsu bejatnya terdakwa kerap kali mengancam para korbannya untuk tidak memberitahu hal itu kepada orang lain.