TRENGGALEK, FaktualNews.co – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Trenggalek, menggelar sosialisasi Raperda pelayanan publik kepada Kepala Desa (Kades) se-Kabupaten setempat, Kamis (2/8/2018).
Rancangan tersebut dibuat agar pelayanan publik dimasyarakat bisa ada penjamin sehingga bisa dilkukan pengawasan. Selain itu juga agar diketahui mana yang kurang dan yang perlu di perbaiki.
“Ini masih dalam proses menuju pada sebuah Raperda, selanjutnya akan dibahas Raperda dan kemudian di ajukan ke Bappemperda agar di jadwalkan untuk pembahasan yang akan datang,” kata Ketua Komisi I DPRD Trenggalek, Sukaji, Kamis (2/8/2018).
Menurutnya, setelah melalui pembahasan terkait rencana Raperda pelayanan publik, respon dari masyarakat cukup baik dalam hal ini diwakili olek Kepala Desa dan OPD terkait.
“Mudah-mudahan dalam pelayanan nanti secara material bisa memberikan jaminan pelayanan kepada masyarakat dengan baik,” tegas Sukaji.
Peraturan itu lanjutnya, dibuat dalam rangka untuk memberi jaminan agar hak masyarakat bisa diberikan secara baik. Disamping itu sebagai pelaksana pemberi pelayanan juga mendapatkan jaminan dan perundang-undangan. Sehingga, hak dan kewajiban masuk dalam regulasi yang jelas.
“Dengan adanya regulasi ini bisa dievaluasi apa yang kurang dalam pelayanan masyarakat. Jika Perda ini disetujui maka diharapkan pelayanan bisa cepat, tepat dan murah,” tuturnya.