Hukum

Jadi Budak Sabu, Pelajar SMA Surabaya Dituntut 7,5 Tahun Penjara

SURABAYA, FaktualNews.co – Seorang pelajar SMA. AF (18) asal Simokerto Surabaya, dituntut tujuh tahun enam bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, kamis (2/8/2018). Selain hukuman penjara, terdakwa juga dituntut membayar denda Rp 800 juta dan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama enam bulan.

AF pun langsung menyampaikan pembelaan melalui lisan, usai pembacaan tuntutan. “Saya minta keringanan hukuman, Pak, saya ingin melanjutkan sekolah saya,” melas AF kepada majelis hakim. Atas pembelaan tersebut, majelis hakim akhirnya menjatuhkan hukuman selama lima tahun penjara dengan denda 800 juta subsider 6 bulan.

Untuk diketahui, AF ditangkap tim Anti Bandit Polsek Pakal. Ditangannya, polisi mendapatkan bukti narkotika jenis sabu – sabu. Dihadapan petugas, AF mengaku membeli sabu tersebut seharga Rp. 200.000 di pinggiran Jl. Kedungsari, Surabaya, dengan sistim ranjau.

Modusnya dengan cara terdakwa diarahkan mengambil pesanan sabu – sabu dalam bungkus rokok yang diletakkan dekat tiang di sekitar Jl. Kedungsari Surabaya. AF juga  menerangkan bahwa membeli sabu tersebut pada tanggal 09 Maret lalu dan mengkonsumsi sabu–sabu terakhir 2 hari sebelum tertangkap, di dekat sumur belakang rumahnya. Atas perbuatannya terdakwa didakwa pasal 112 ayat 1 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika.