JEMBER, FaktualNews.co – Lembaga Swadaya Masyarakat IBW (Indonesia Bureaucracy Watch), melayangkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jember, atas proses penghentian penyidikan (SP3) yang dikeluarkan oleh penyidik Satreskrim Polres setempat, terkait dugaan pemalsuan KTP.
Diketahui, penyidik Satreskrim Polres Jember menghentikan kasus dugaan pemalsuan KTP yang dilakukan oleh Jumadik Biantoro, untuk kepentingan pencalonan Pilkades Pakis, Kecamatan Panti, tanpa alasan yang jelas.
Penghentian penyidikan itu tertuang dalam Surat Polres Jember Nomor: B/502/SP2HP/LP/759.13/VII/2014/Reskrim tanggal 6 Juli 2014.
Ketua IBW Jember, Sudarsono, mengatakan pada tanggal 3 April 2013 lalu, Imam Junaidi JB telah merubah namanya menjadi Jumadik Biantoro dalam KTPnya tanpa prosedur yang benar.
Menurutnya, setiap penduduk yang akan melakukan perubahan nama dalam pembuatan KTP, harus melalui penetapan pengadilan tempat pemohon tinggal.
“Dalam UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, pasal 52 ayat (1) telah ditegaskan, pencatatan perubahan nama dilaksanakan berdasarkan penetapan pengadilan negeri tempat pemohon,” jelas pria yang akrab dipanggil Darsono ini, kepada FaktualNews.co, Selasa (7/8/2018).
Namun faktanya, lanjut Darsono, hingga saat ini, penetapan Pengadilan Negeri Jember belum ada. Hal itu diperkuat dengan adanya Surat Pengadilan Negeri Jember yang ditujukan kepada IBW.
“Berdasarkan surat nomor: W14.U3/1735/PA.01.02/X/2013 tanggal 7 Oktober 2013, dinyatakan bahwa pengadilan tidak pernah membuat penetapan perubahan nama Imam Junaidi JB menjadi Jumadik Biantoro,” ujar Darsono saat membacakan surat yang dimaksud.
“Kami yakin, gugatan pra peradilan yang akan kami ajukan akan menang di pengadilan. Karena didukung oleh bukti-bukti otentik,” ujarnya menambahkan.
Selain merubah nama Jumadik Biantoro yang sebelumnya bernama Imam Junaidi JB, diduga juga merubah NIK, tanggal, bulan, dan tahun kelahirannya.
Saat ditanya, alasan IBW baru melaporkan kasus tersebut? Darsono menuturkan, karena selama beberapa tahun ini, pihaknya masih mencari data konkret yang jelas untuk melakukan praperadilan tersebut.
Sementara itu saat dikonfirmasi secara terpisah, Jumadik Biantoro yang dihubungi melalui telepon selulernya, mengaku siap menghadapi gugatan pra peradilan yang dilakukan oleh IBW. Pasalnya menurut Jumadik, dirinya mempunyai data terkait perubahan namanya dari pengadilan negeri Jember.
“Mulai dulu saya siap menghadapinya. Kami mempunyai surat dari pengadilan (terkait penetapan nama dari pengadilan),” ujar Jumandik yang saat ini telah menjabat Kades Pakis Kecamatan Panti dengan singkat. (Hatta)