FaktualNews.co

KPU Jember Rampungkan Verifikasi Berkas 689 Bacaleg

Politik     Dibaca : 912 kali Penulis:
KPU Jember Rampungkan Verifikasi Berkas 689 Bacaleg
FaktualNews.co/Ilustrasi/
Ilustrasi

JEMBER, FaktualNews.co – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jember akhirnya merampungkan verifikasi berkas 689 bakal calon legislatif (Bacaleg) yang akan bertarung pada pemilu legilastif (Pileg) 2019 mendatang.

Dengan itu, KPU Jember sudah rampung melakukan tahapan pemilu terkait penetapan daftar calon sementara (DCS). Namun sayangnya, KPU enggan menyebutkan berapa bacaleg yang dinyatakan lolos verifikasi berkas.

“Untuk saat ini proses penyampaian hasil perbaikan kemarin dari partai politik, tanggal 8 sampai 12 Agustus 2018. Untuk data yang kemarin itu sekitar 689 bacaleg kurang lebih,” ujar Muhammad Syai’in Komisioner KPU Jember kepada sejumlah wartawan, Rabu (8/8).

Setelah tahapan penetapan DCS itu, kata Syai’in, Nantinya ada ketentuan lanjutan sesuai aturan, ada 3 kategori klarifikasi yang akan dilakukan KPU Jember. “Yakni uji publik untuk meminta pendapat masyarakat terkait bacaleg yang lolos tersebut,” katanya.

“Uji publik ini dilakukan untuk memastikan keabsahan syarat-syarat pencalegan yang dilampirkan seluruh bacaleg,” sambungnya. Terkait pergantian bacaleg, nantinya apabila ada yang meninggal dunia, atau mengundurkan diri.

Sebelumnya diberitakan, meskipun sudah ditetapkan menjadi DCS, sebenarnya masih ada kesempatan bagi partai politik untuk merubah atau mengganti bacalegnya dengan orang lain yang sebelumnya tidak masuk dalam DCS. “Tetapi dengan syarat tertentu. Tidak bisa tiba-tiba diganti,” tegas Hanafi Komisioner KPU Divisi Sumberdaya Manusia dan Partisipasi Masyarakat, beberapa waktu lalu.

Yang dimaksud dengan syarat tertentu, misalnya ada bacaleg yang berhalangan tetap tidak bisa maju dalam kontestasi pileg mendatang, maka partai bisa mengganti. “Misalnya karena bacaleg meninggal atau alasan yang memang bisa diterima oleh penyelenggara,” imbuhnya.

Termasuk alasan tertentu yang memang tidak sesuai dengan syarat undang-undang untuk bisa melanjutkan menjadi peserta pemilu. Misalnya ada bacaleg perempuan yang mengundurkan diri pasca penetapan DCS, masih bisa digantikan orang lain. “Syaratnya, kuota perempuan partai ini kurang dari 30 persen,” tegas Hanafi.

Sebab, jika yang mengundurkan diri adalah laki-laki, maka biasanya sulit untuk diganti orang lain kecuali memang meninggal dunia. Oleh karena itu, pihaknya berharap jika partai politik memang menempatkan kader-kader yang memang benar-benar pas. Sehingga bisa meraih hati masyarakat saat pileg mendatang. (Hatta)

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Z Arivin