BONDOWOSO, FaktualNews.co – Kepala Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Nangkaan, Kecamatan Bondowoso, Indah Kurniawati, membantah pegawainya melakukan pungutan liar (pungli) surat keterangan sehat.
Ia bersikukuh bahwa biaya yang dibebankan kepada Muhdar, warga Desa Koncer Kidul, Kecamatan Tenggarang, Bondowoso tersebut sudah sesuai peraturan daerah (Perda) nomor 10 tahun 2017, tentang retribusi jasa umum, dalam struktur dan besaran tarif retribusi pelayanan kesehatan pada pusat kesehatan masyarakat dan laboratorium.
“Biaya yang dipungut pegawai Puskesmas sebesar Rp 40 ribu, kepada warga Desa Koncer Kidul saat mengurus dua surat keterangan sehat untuk anak dan keponakannya sudah sesuai dengan prosedur yang ada,” tegas Indah, kepada FaktualNews.co, Kamis (9/8/2018).
Menurutnya, ketika Muhdar hendak membuat surat keterangan sehat sudah dijelaskan oleh petugas Puskesmas Nangkaan. “Jika membuat surat keterangan sehat diluar Fakes yang bersangkutan, maka akan diberlakukan pelayanan biasa. Walau menggunakan Kartu Indonesia Sehat (KIS),” tutur perempuan berhijab ini.
Hal itu, lanjut Indah, berdasarkan standar pelayanan yang sudah diatur di dalam peraturan Menteri Kesehatan RI No 59 tahun 2014, yang mengatur tentang standar pelayanan kesehatan dalam penyelenggaraan program jaminan kesehatan pada Pasal 14 ayat 2.
“Di dalam Permenkes itu disebutkan, bahwa pelayanan kesehatan tingkat pertama bagi peserta diselenggarakan oleh fasilitas kesehatan tingkat pertama tempat peserta terdaftar,” kata dia.
“Kecuali jika pasien pemegang BPJD atau KIS dalam keadaan darurat dan harus dirawat inap, itu baru gratis di wilayah Puskesmas manapun di Bondowoso,” pungkas Indah.
Diketahui, oknum pegawai di Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Nangkaan, Kecamatan Bondowoso, Jawa Timur, diduga melakukan pungutan liar (pungli) kepada warga yang ingin membuat surat keterangan sehat.
“Waktu saya mengurus surat keterangan sehat anak saya, untuk kepentingan lomba di luar Kabupaten Bondowoso, malah diminta uang oleh oknum petugas di Puskesmas Nangkaan,” jelas salah satu warga Desa Koncer, Kecamatan Tenggarang, Muhdar, kepada FaktualNews.co, Rabu (8/8/2018).
Oknum tersebut melakukan pemungutan uang senilai Rp 40 ribu, kepada warga yang ingin membuat surat keterangan sehat anak dan keponakannya untuk kepentinga lomba, hal itu dilakukan oknum tersebut dengan dalih berada di luar area Kecamatan.
Padahal menurutnya, anaknya EW dan EAB keponakanya sudah memiliki Kartu Indonesia Sehat (KIS), namun masih diminta uang untuk mendapatkan surat keterangan sehat tersebut.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Bondowoso, Muhammad Imron, menuturkan jika sudah terdaftar dan masuk dalam Kartu Indonesia Pintar (KIP) maupun KIS, maka dalam setiap pemeriksaan, apalagi hanya meminta surat keterangan sehat tidak dipungut biaya sepeser pun alias gratis.
“Tidak ada aturan yang mengatakan mengurus surat keterangan sehat di Puskesmas Kecamatan lain, warga Bondowoso dimintai uang,” tegas dia, saat dikonfirmasi FaktualNews.co, Rabu (8/8/2018). (Bahrullah)