FaktualNews.co

Bantu Serangan Teror 9/11 WTC, Warga Maroko Bebas Lebih Cepat

Internasional     Dibaca : 860 kali Penulis:
Bantu Serangan Teror 9/11 WTC, Warga Maroko Bebas Lebih Cepat
Serangan teror 11 September 2011 ke World Trade Center di New York. (@picture alliance)

FaktualNews.co – Mounir el-Motassadeq, pembantu teroris Mohammed Atta dalam serangan teror 11 September 2001, akan bebas pertengahan Oktober. Dia kemudian akan langsung dideportasi ke Maroko.

Mounir el-Motassadeq dijatuhi hukuman 15 tahun penjara atas dakwaan bergabung dengan sel teror dan turut bertanggung jawab atas kematian lebih 3000 orang.

Dia saat ini ditahan di Hamburg dan bakal bebas pertengahan Oktober, sebulan lebih cepat dari jadwal. Pemerintah Jerman memutuskan untuk segera mendeportasi Motassadeq ke Maroko.

“Ini membuka kemungkinan bagi kami untuk segera menahan dia lagi, jika dia menginjak bumi Jerman, kata jurubicara Kejaksaan Federal, Frauke Kohler, kepada kantor berita Jerman dpa.

Mounir el-Motassadeq, sekarang berusia 44 tahun, divonis 15 tahun penjara setelah proses pengadilan yang berlangsung bertahun-tahun. Nasibnya di Maroko nanti masih belum jelas. Hingga kini belum ada respon dari Kementerian Kehakiman maupun Kementerian Luar Negeri Maroko.

Motassadeq adalah anggota kelompok teroris yang dinamanakan “Sel Hamburg” pimpinan Mohammed Atta, salah satu pilot pesawat yang ditabrakkan ke World Trade Center di New York, 11 september 2001. Selain Mohammed Atta, ada dua pilot lain dari Sel Hamburg yang ikut melakukan serangan 11 September.

“Kami sengaja mempersingkat masa tahanannya, sehingga dia bisa dideportasi ke Maroko”, kata Frauke Kohler.

Pengadilan pertama untuk serangan 9/11

Proses pengadilan terhadap Mounir el-Motassadeq adalah proses pengadilan pertama yang menyidangkan terdakwa serangan teror 11 September di New York, Washington dan Pennsylvania.

Pengadilan Hamburg pertama kali menjatuhkan vonis tahun 2003, namun vonis itu dibatalkan oleh Mahkamah Agung Jerman Maret 2004. Setelah persidangan digelar kembali, barulah tahun 2007 terdakwa dijatuhi hukuman 15 tahun penjara.

Pengacara Motassadeq akhir 2014 mengajukan permohonan agar kliennya mendapat status tahanan rumah, namun permohonan itu ditolak pengadilan dan dikuatkan oleh Mahkamah Agung, dengan alasan Motassadeq masih merupakan ancaman untuk masyarakat umum.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
S. Ipul
Tags