FaktualNews.co

Tiga Caleg Satu Dapil Dicoret, PBB Gugat KPU Ngawi

Politik     Dibaca : 1414 kali Penulis:
Tiga Caleg Satu Dapil Dicoret, PBB Gugat KPU Ngawi
Ilustrasi

NGAWI, FaktualNews.co – Partai Bulan Bintang (PBB) bersama para bakal calon legislatif mendatangi kantor pengawas pemilihan umum (Panwaslu) Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, Senin (13/8/2018).

Kedatangan mereka tersebut untuk mengadukan pencoretan tiga bacaleg PBB dari daftar calon sementara (DCS) Pileg 2019, oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ngawi.

Ketua DPC PBB Kabupaten Ngawi, Istar Durori menuturkan tiga bacalegnya dicoret dari daerah pemilihan (dapil) II secara sepihak oleh KPU setempat.

“Kenapa hanya bacaleg dari PBB di dapil II yang dicoret. Kalau pencoretan berdasarkan adanya surat edaran dari KPU RI, berarti SE tersebut telah merampas hak dari warga negara untuk mengikuti Pileg 2019,” tegasnya, Senin (13/8/2018).

Padahal menurut Istar, ketiga bacaleg PBB yang ada di dapil II sudah dinyatakan memenuhi syarat oleh KPU Ngawi. Akan tetapi pada saat pencantuman dalam DCS, ternyata dapil 2 telah dihanguskan dan untuk bacalegnya dicoret.

“Kami akan terus memperjuangkannya. Kalau nanti tidak ada tindakan dari Panwaslu Ngawi, kami akan lanjut sampai Bawaslu RI,” urainya.

Pindah dapil

Ketua KPU Kabupaten Ngawi, Syamsul Wathoni menjelaskan pencoretan bacaleg PBB tersebut sudah sesuai prosedur.

“Kalau dari PBB mau menggugat itu adalah hak mereka, dan yang dilakukan KPU Ngawi sesuai prosedur,” jelasnya, Senin (13/8/2018).

Terkait alasan pencoretan itu, Syamsul mengungkapkan karena PBB sudah menyalahi, sebab bacaleg tidak boleh pindah dapil. “Pindah dapil tidak diperbolehkan, tetapi kalau mengganti dengan orang baru diperbolehkan,” tambahnya.

Dirinya mempersilakan partai yang merasa keberatan dengan keputusan KPU Ngawi untuk melakukan gugatan. “KPU Ngawi tetap akan menjalankan proses tahapan Pileg 2019,” pungkas Syamsul.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
S. Ipul