Pasangan Kekasih Pembunuh Bayi Dalam Jok Motor di Mojokerto, Terancam Hukuman Berlapis
MOJOKERTO, FaktualNews.co – Pasangan kekasih tersangka kasus bayi dalam jok motor, di Mojokerto, Jawa Timur, terancam hukuman berlapis.
Kedua tersangka yakni, Dimas Sbhara Listianto (21), warga Desa Cangak Agung, Kecamatan Cerme, Kabupaten Mojokerto dan Cicik Rohmatul Hidayati (21), asal Desa Gunung Sari, Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto tersebut sengaja memasukan anak dari hasil hubungan gelap kedalam jok motor Yamaha Nmax warna merah nopol W 3192 AT, hingga meninggal dunia.
“Tersangka terancam pasal berlapis. Yakni, Pasal 77 a ayat (1) UU RI No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 10 tahun dan Pasal 194 UU RI No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana 10 tahun,” kata Kapolres Mojokerto, AKBP Leonardus Simartama, Selasa (14/8/2018).
Dijelaskannya, Dimas dan Cicik menggunakan obat berbahaya yang di dapatkan dari seorang bidan yang berdinas di Aceh yang tersebut dulunya tetangga Dimas di Gresik. Untuk di gunakan menggugurkan kandungan.
Leonardus menambahkan, saat ini Dimas harus mendekam di tahanan Polres Mojokerto. Sementara kekasihnya menjalani perawatan setelah melahirkan.
Sedangkan dari hasil penyelidikan motivasi terbesar kedua pelaku tega melakukan aborsi atau mengugurkan kandungan dengan obat terlarang lantaran takut dan malu di ketahui oleh keluarga.
Dimas dan Cicik menggugurkan kandungan yang berusia 8 bulan di salah satu villa di kawasan wisata Pacet, Mojokerto. Cicik menenggak 5 butir obat penggugur kandungan.
“Pelaku berharap bayi dalam kandungan meninggal, tapi ternyata saat dilahirkan, bayi teryata masih hidup. Hingga keduanya panik dan langsung membungkus bayi dengan kain,” kata Kapolres.
Tak berfikir panjang, kemudian kedua pasangan kekasih memasukan sang bayi kedalam jok motor Yamaha N Max dan langsung membawa ke Puskesmas Gayaman.
Saat sampai di puskesmas, kondisi bayi laki-laki tersebut sudah kritis. Bayi laki-laki itu pun dirujuk ke RS Gatoel. Namun, saat sampai di rumahsakit, bayi tersebut sudah tak bernyawa.
“Tersangka perempuan yang merupakan seorang mahasiswa di Kediri masih dalam perawatan di rumah sakit, sedangkan sang laki-laki yang berprofesi sebagai Satpam Pabrik Miyako di wilayah Gresik, kita lakukan penahanan,” pungkas Leo.