Kriminal

Sepekan, 11 Pengedar Sabu dan Pil Koplo Dibekuk Polres Mojokerto

MOJOKERTO, FaktualNews.co – Polres Mojokerto panen tangkapan. Selama sepekan, 11 pengedar obat-obatan terlarang dan narkoba yang beroperasi di Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, berhasil diringkus petugas kepolisian.

Kapolres Mojokerto, AKBP Leonardus Simarmata mengatakan, para pelaku yang rata-rata berusia remaja ini berhasil di ringkus petugas dibeberapa daerah di wilayah Mojokerto. Seperti di Kecamatan Jatirejo, Kecamatan Sooko, Kecamatan Ngoro, Kecamatan Pungging dan Kecamatan Puri.

“Dari 11 kasus dengan 11 tersangka kasus narkoba dan bahan berbahaya. Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu sebesar 2,6 gram dan 99 butir pil double L,” katanya saat menggelar rilis di Mapolres Mojokerto, Selasa (14/8/2018).

Kapolres menambahkan, dari hasil penyidikan sementara, ke 11 tersangka merupakan jaringan yang berbeda-beda. Namun dari pengakuan para tersangka rata-rata mendapatkan barang narkoba maupun pil double L dari luar wilayah Mojokerto. “Pengakuannya dari Surabaya, Sidoarjo dan Malang,” paparnya.

Akibat perbuatannya para pelaku kasus pil double L dijerat Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

“Sementara untuk sabu dijerat Undang-undang Nomor 35 Tahun 2019 tentang Narkotika,” tandas Kapolres.