Uji KIR dan Plat Nomor Mati,Truk Tebu Bebas Melintas di Bondowoso?
BONDOWOSO, FaktualNews.co – Truk bermuatan tebu yang melintas di Jalan raya Bondowoso-Situbondo, banyak yang diduga melakukan pelanggaran dan terkesan dibiarkan melintas oleh aparat terkait.
Dari pantauan FaktualNews.co, truk tebu yang melintas di jalan provinsi tersebut banyak kelebihan muatan hingga nomor kendaraan mati.
“Banyak truk bermuatan tebu kelebihan muatan dan banyak yang tidak layak, bahkan saya sendiri pernah melihat truk tidak ada plat nomornya. Kok bisa bebas melintas di jalan provinsi, kesannya kan dibiarkan oleh petugas,” kata salah seorang warga, Nurul Jamal Habaib, Rabu (15/8/2018).
Menurutnya, Dinas Perhubungan (Dishub) dan kepolisian harusnya mengambil tindakan tegas terhadap truk bermuatan tebu yang melakukan pelanggaran lalu lintas.
“Ketentuannya juga sudah ada di dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, yang sangat jelas,” pungkas pria yang juga dosen ini.
Sementara itu, Kadishub Bondowoso, Sudirman mengatakan, wilayah penindakan merupakan wawenang dari Satlantas, sedangkan Dishub hanya menyediakan sarana kelas jalam RPPJ.
“Tanya saja ke Polisi. Itu wewenang mereka (penindakan),” jelasnya singkat.
Terpisah Kasatlantas Polres Bondowoso, AKP Jalaludin, menuturkan dalam waktu dekat ini pihaknya akan mengumpulkan kembali pengusaha tebu dan Dishub.
“Dulu pernah kami sampaikan, pada pengusaha tebu dan sopir agar melengkapi surat-surat,” tegasnya.
Kasatlantas menampik jika dianggap melakukan pembiaran terhadap truk bermuatan tebu yang tidak dilengkapi surat atau mati. (Bahrullah)