Peristiwa

DPO Korupsi ADD, Mantan Kades Wringintelu Jember Dibekuk di Rumah Teman Wanitanya

JEMBER, FaktualNews.co – Setelah dinyatakan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 19 Oktober 2016, akhirnya mantan Kepala Desa (Kades) Wringintelu, Jember, Sucahyono Bangun, ditangkap di Dusun Krajan, Desa Tapanrejo, Muncar, Banyuwangi, Kamis (16/8/2018).

Penangkapan Sucahyono itu berkat kerjasama Polres Jember, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Polres Banyuwangi.

Sucahyono Bangun, ditangkap karena diduga telah melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan dana Alokasi Dana Desa (ADD) dan Tanah Kas Desa (TKD) sejak tiga tahun berturut-turut, mulai 2013, 2014 dan 2015 di Desa Wringintelu Kecamatan Puger, Kabupaten Jember yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 511.259 127.

Penangkapan terhadap Sucahyono itu, sangat dramatis karena saat itu tersangka sedang berada di rumah teman wanitanya di Kabupaten Banyuwangi. Saat dibawa petugas, tersangka tidak mengucapkan sepatah kata apapun, dan dengan pasrah digelandang ke Polres Jember.

“Selanjutnya tersangka dibawa ke Mako Polres untuk dilakukan pemeriksaan dan nantinya akan dilanjutkan untuk dibawa ke tahap pengadilan,” ujar Kasat Reskrim Polres Jember AKP Erik Pradana, saat dikonfirmasi FaktualNews.co, Kamis (16/8/2018).

Erik menyampaikan, yang bersangkutan ditangkap, karena dugaan perkara tindak pidana korupsi, penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan dana ADD dan TKD tahun 2013, 2014 dan 2015 Desa Wringintelu, Kecamatan Puger, Kabupaten Jember.