Peristiwa

Relokasi Tak Jelas, PKL Jalan Matrip Kota Blitar Paksa Buat Tempat Jualan Sendiri

BLITAR, FaktualNews.co – Pedagang kaki lima jalan Mastrip Kota Blitar bergelojak dengan memasang spanduk tanda membangun kios kembali ke Jalan Mastrip Kamis (16/8/2018). Lantaran mereka menilai sampai saat ini Pemkot Blutar belum memberikan tempat relokasi yang dijanjikan.

Aksi mereka memasang spanduk dan berencana mendirikan kios tanpa izin bakal mendapat penggusuran dari Satpol PP Kota Blitar.

“Kalau mereka membangun kios lagi di Jl Mastrip kan kami tertibkan. Jl Mastrip memang kawasan bebas PKL,” kata Plt Kepala Satpol PP Kota Blitar, Juari.

Juari menambahkan hal dilakukan pedagang ex Jalan Mastrip ini bisa masuk ke ranah pidana. Sebab mereka membangun kios yang mengganggu lalu lintas. Hingga dia akan berkoordinasi dengan Polres Blitar Kota.

“Jalan raya fungsinya untuk lalu lintas, bukan untuk berjualan. Mereka juga bisa dikenai pidana,” ujarnya.

Untuk sementara Satpol PP akan melepas spantuk tanda dibangunnya kios oleh pedagang ex Jalan Mastrip. Sebab spanduk tidak ada izin reklamenya dan harus dilepas.

“Pemasangan spanduk harus ada izinnya, kalau tidak berizin akan kami tertibkan,” katanya.

Plt Walikota Blitar, Santoso, menanggapi hal ini menyayangkan aksi para pedagang. Sebab Pemkot Blitar sudah menyiapkan tempat relokasi yakni di Lapangan SMAN 1 Blitar.

Hanya dia meminta pedagang bersabar mengingat tempat masih disiapkan supaya cocok bagi berdagang. “Salah satunya di Jl Kalimantan, di sebelah timur lapangan SMAN 1. Kami minta para pedagang untuk bersabar. Kami sudah membahas masalah itu dengan pedagang,” katanya. (Dwi Hari)