145 Napi Rutan Situbondo dapat Remisi Kemerdekaan, Enam Langsung Bebas
SITUBONDO, FaktualNews.co – Sebanyak 145 orang Narapidana (Napi) Rumah Tahanan (Rutan) Klas IIB Situbondo, mendapat remisi pada momen peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-73 Tahun 2018. Bahkan enam orang Napi diantaranya langsung menghirup udara bebas, Jumat (17/8/2018).
Pantauan FaktuaNews.co dilapangan, pemberian remisi dilakukan secara simbolis oleh Bupati Situbondo Dadang Wigiarto kepada dua orang perwakilan orang Napi penghuni Rutan Situbondo. Pemberian remisi ini dilakukan setelah pelaksanaan upacara bendera HUT kemerdekaan RI ke-73 Tahun 2018 di Alun-alun Kota Situbondo.
Dalam arahannya, Bupati Situbondo Dadang Wigiarto meminta kepada para Napi, yang mendapat remisi langsung bebas, untuk membaur dengan masyarakat dilingkungannya masing-masing.
”Selain itu, saya juga meminta kepada masyarakat agar merangkul dan membina para Napi. Dengan harapan, para Napi yang baru bebas itu tidak mengulangi kesalahannya kembali,” imbau Bupati Dadang Wigiarto, Jumat (17/8/2018).
Sementara itu, Kepala Rutan kelas II B Situbondo Alip Purnomo mengatakan, pada momen peringatan HUT RI kemerdekaan RI ke-73 Tahun 2018, tercatat sebanyak 145 orang Napi yang mendapat remisi pada momen pringatan agustusan tersebut. ”Enam orang Napi Rutan kelas II Situbondo, mereka langsung menghirup udara bebas,” kata Alip Purnomo.
Menurutnya, ratusan Napi Rutan kelas II B Situbondo yang mendapat remisi pada momen agustusan tahun 2018 ini bervarisasi, mulai mendapat remisi satu bulan hingga empat bulan. ”Dengan rincian, satu bulan sebanyak 61 orang Napi, dua bulan sebanyak 41 orang Napi, tiga bulan sebanyak 32 orang Napi, sedangkan yang mendapat remisi selama empat bulan sebanyak lima orang Napi,” bebernya.
Pria yang akrab dipanggil Alip menambahkan, jumlah warga binaan di Rutan Situbondo sebanyak 258 orang. Sebanyak 163 orang Napi, sedangkan sebanyak 95 orang merupakan tahanan titipan dari Kejaksaan dan Polres Situbondo.
”Namun, berdasarkan Undang-undang RI Nomor 12 Tahun 1995 pasal 14, Napi yang berhak mendapat remisi itu dengan memenuhi syarat administrasi sub-administrasi minimal enam bulan menjalani kurungan serta berkelakuan baik. Sedangkan pada momen agustusan tahun ini, kami mengusulkan sebanyak 145 orang Napi, dan Alhamdulillah semuanya memenuhi syarat,” pungkasnya.