Hukum

Sebanyak 106 Warga Binaan Rutan Kelas II B Trenggalek, Dapat Remisi

TRENGGALEK, FaktualNews.co- Moment HUT Kemerdekaan RI ke- 73, pemerintah telah memberikan remisi kepada warga binaan. Dari total keseluruhan warga binaan Rutan Kelas II B Trenggalek, sejumlah 202 orang 106 orang diantaranya mendapatkan remisi.

“ Pada moment ini, yang dapat remisi 106 orang dan yang langsung bebas itu ada sebanyak 3 orang. Sedangkan untuk total keseluruhan penghuni rutan perhari ini sebanyak 202 orang,”ucap Dadang Sudrajat Kepala Rutan Kelas II B Trenggalek, Jumat (17/8/2018).

Menurutnya, rata-rata yang menjadi warga binaan dan mendapat remisi dari kasus pidana umum salah satunya kasus narkoba. Sementara tindak pidana korupsi yang dapat remisi hanya 2 orang, karena mereka sudah bayar subsider dari jumlah 5 orang.

Sedangkan dari kasus PPAP sebanyak 31 orang mereka dapat remisi semua. Untuk yang sebagian pindahan dari Kediri dan jumlahnya sebanyak 20 orang remisinya belum turun.

“ Kami berharap bagi mereka yang mendapat remisi dan yang sudah bebas, untuk tidak mengulangi perbuatannya. Jadilah orang yang berguna bagi nusa, bangsa dan agama,”pungkasnya.