JAKARTA, FaktualNews.co – Besok, rabu (22/8/2018) umat Muslim merayakan Idul Adha 2018. Dari tahun ke tahun, banyak pertanyaan seputar berkurban, tak terkecuali tahun ini. Sebagian besar orang yang ingin berkurban untuk orangtuanya yang sudah meninggal dunia, bagaimana hukumnya? Begini penjelasan Ustadz Abdul Somad.
Dilansir dari YouTube Bujang Hijrah, Ustadz Abdul Somad mendapatkan pertanyaan dari jamaahnya terkait berkurban. “Bagaimana hukum kurban atas nama orang yang sudah meninggal? Bukankah orang yang mati itu tak bisa beribadah?,” ujarnya membacakan pertanyaan.
Ustadz Abdul Somad kemudian menjawabnya dengan mengibaratkan dirinya sudah meninggal. “Kalau Abdul Somad mati, dia tak bisa beribadah. Tapi ibadah bapak kepada Abdul Somad sampai tak? Sampai. Kalau tak sampai ibadah bapak ke Abdul Somad tak ada shalat jenazah,” ujarnya.
Kalau ibadah untuk orang yang sudah meninggal itu tidak ada, maka orang yang sudah meninggal akan dicampakan begitu saja, tidak dishalatkan dan disedekahkan. Bahkan kata dia, makanan untuk orang yang sudah meninggal saja bisa sampai.
“Dalilnya, ya Rasulullah, ibuku sudah mati, kalau aku bersedekah sampai tak sedekah ini untuk emakku? Kata Nabi sampai, dan sedekah yang paling afdol yakni air minum,” jelasnya.
Menurut Ustaz Abdul Somad, terdapat empat mazhab terkait hal ini. Pertama, menurut mazhab Hanafi, berkurban untuk orang yang sudah meninggal boleh saja. “Boleh tapi dagingnya tidak boleh dimakan. Bagikan semua dagingnya ke fakir miskin,” ujar Ustadz Abdul Somad.
Kedua mahzab Maliki. Menurut mahzab ini, kurban untuk orang yang sudah meninggal boleh dilakukan asal ada wasiat. “Boleh kalau meninggalkan wasiat, kalau tidak ada wasiat, tiba-tiba dia buat sendiri untuk bapaknya, makruh, Pahalanya ada tapi perbuatan dia membuat itu (kurban), makruh,” tambahnya.
Ketiga, mahzad Syafi’i. Ustaz Abdul Somad mengatakan, jangan melakukan kurban untuk orang yang sudah meninggal bila tidak ada wasiat. “Kalau tidak ada meninggalkan wasiat, jangan dibuat,” ujarnya.
Terakhir, mahzab Hambali. Seseorang bisa berkurban untuk orang yang meninggal menurut mahzab ini. Daging kurbannya pun boleh dimakan dan tidak memerlukan wasiat. “Tidak perlu wasiat, dagingnya boleh dimakan, dan pahalanya sampai. Dalam hal ini pilihlah Hambali,” ujar Ustaz Abdul Somad