Dituduh Perkosa Muridnya di Ngawi, Mantan Guru Lapor Polda Jatim
SURABAYA, FaktualNews.co – Siswanto (46) mantan seorang guru sebuah sekolah di Kabupaten Ngawi, mendatangi Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Jawa Timur, untuk meminta perlindungan hukum atas tuduhan kasus pemerkosaan.
Ia dituduh telah memperkosa salah satu murid perempuannya di sebuah hotel di kawasan wisata Sarangan, Kabupaten Magetan, pada tahun 2015 lalu. Sehingga dirinya dilaporkan ke Polres Ngawi.
Kedatangannya ke Mapolda Jawa Timur, karena menganggap kasus yang dituduhkan tersebut terlalu dlĺibuat-buat, sehingga menurutnya ada upaya kriminalisasi terhadap dirinya.
“Saya minta perlindungan hukum, dalam arti jangan asal lapor tanpa ada bukti yang nyata, tanpa bukti dan saksi yang benar,” kata Siswanto, Selasa (21/8/2018).
Bersama sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kota Surabaya, ia mendatangi Bidang Propam Polda Jawa Timur untuk menyampaikan pengaduan atas apa yang dialaminya.
Ia curiga ada oknum dibalik laporan tersebut, karena sebelumnya, laporan yang sama pernah dilakukan mantan muridnya itu kepada sejumlah Polres Mataraman.
“Laporannya ini banyak, saya dilaporkan di (Polres) Ngawi tapi tidak terbukti, dan dilaporkan lagi di (Polres) Magetan. Di Magetan juga tidak terbukti dilaporkan lagi ke (Polres) Bantul Yogyakarta, di Yogya tidak terbukti dilaporkan lagi ke Ngawi,” tuturnya.
Terakhir di Polres Ngawi inilah kemudian ia ditetapkan sebagai tersangka, padahal ia merasa perbuatan tercela itu tidak pernah ia lakukan.
“Disinilah saya merasa dirugikan,” singkatnya.
Kejanggalan lain menurut pria asal Kecamatan Jogorogo, Kabupaten Ngawi, tersebut yang patut dipertanyakan, adalah bukti visum yang turut disertakan saat pengungkapan kasus oleh Polres Ngawi.
Waktu pengambilan visum dilakukan pada bulan lalu, “Padahal ini kan terjadi pada tahun 2015,” tutup Siswanto.