Eksplorasi Lapindo di Jombang Rugikan Warga, DPRD Minta Pemkab Cabut Izin Lingkungan
JOMBANG, FaktualNews.co – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jombang, menyatakan tidak tahu-menahu terkait eksplorasi minyak dan gas di Desa Blimbing, Kecamatan Kesamben oleh PT Lapindo Brantas.
“Dari awal masuknya Lapindo Brantas ke Jombang, kami tidak mengetahuinya. Ngertinya pas sudah ada penolakan dari warga,” kata Ketua DPRD Kabupaten Jombang, Joko Triono, kepada FaktualNews.co, Selasa (21/8/2018).
Joko menuturkan, pihaknya tidak pernah dilibatkan terkait eksplorasi migas oleh Lapindo Brantas. “Kami tidak pernah diajak bicara soal itu (eksplorasi gas),” tegas politisi PDI Perjuangan ini.
JT sapaan akrabnya menegaskan jika keberadaan Lapindo Brantas di Kabupaten Jombang dianggap tidak menguntungkan dan hanya menyebabkan kerusakan lingkungan, ia meminta Pemkab Jombang mengkaji ulang atau mencabut izin lingkungan dan membatalkan perjanjian kerja yang disodorkan oleh PT Lapindo Brantas.
“Ya kita lihat saja eksekutif dulu, dengan lapindo itu MoU nya bagaimana, jika tidak menguntungkan masyarakat ya lebih baik dibatalkan,” pungkasnya.
Hal yang sama juga diungkapkan Wakil Ketua DPRD Jombang, Minardi, beberapa waktu lalu. Ia meminta kepada Pemkab Jombang untuk mengkaji ulang izin dan perjanjian kerja yang disodorkan oleh PT Lapindo Brantas terkait izin eksplorasi gas di dusun tersebut.
“Ketika itu ada pertemuan di Kecamatan Kesamben, saya minta agar Pemkab Jombang mereview kembali terkait perjanjian kerja atau izin lingkungan yang sudah dikeluarkan terkait dengan kegiatan eksplorasi PT Lapindo Brantas. Karena kami dari DPDR tidak tahu, kemudian saya tanya Camat-nya waktu itu juga tidak tahu, kemudian muncul penolakan dari warga,” kata Minardi.