FaktualNews.co

LSM Garda Pantura Pasuruan, Sesalkan Dugaan Korupsi Berjamaah

Birokrasi     Dibaca : 1281 kali Penulis:
LSM Garda Pantura Pasuruan, Sesalkan Dugaan Korupsi Berjamaah
FaktualNews.co/Aziz/
Perwakilan LSM Garda Pantura yang ditemui pimpinan DPRD Kota Pasuruan, Kamis (23/8/2018) siang.

PASURUAN, FaktualNews.co – LSM Garda Pantura meminta ketegasan pada pimpinan DPRD Kota Pasuruan, agar bersikap tegas, mendapatkan perhatian terkait laporan dugaan korupsi di tubuh Pemerintah Kota (Pemkot) Pasuruan. Disinyalir mark up dana pembebasan lahan untuk kantor Kecamatan Panggungrejo senilai Rp 2,9 miliar dari anggaran APBD belum tersentuh hukum.

Ketua LSM Garda Pantura, Lukman Hakim mengatakan jika ada cacatan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jatim, terkait penggunaan anggaran di beberapa dinas yang melampaui batas. Hingga banyak anggaran yang harus dikembalikan, tentunya Dewan tak tinggal diam dan lakukan langkah untuk memintai penjelasan pada Pemkot.

“Karenanya kami datang ini, untuk mensuport dewan agar bersikap tegas dalam fungsinya sebagai pengawasan pada kinerja Pemkot Pasuruan. Sehinngga anggaran keuangan daerah benar-benar sesuai dengan peruntukannya,” papar Lukman, seusai dialog dengan pimpinan DPRD Kota, Kamis (23/8/2018) siang.

Menurut dia, banyaknya penggunaan anggaran yang tak sesuai ini atas temuan BPK ini, menimbulkan bahwa kinerja beberapa dinas di lingkungan Pemkot sudah tidak sesuai harapan masyarakat. Sehingga LSM ini meminta agar Dewan dandani dan harus mendapat dukungan semua pihak diantaranya penegak hukum.”Harusnya ada temua ya ditindak lanjuti,” ujarnya.

Lukman menjelaskan kejadian yang mencederai rakyat ini terjadi di Panggungrejo, yang ditengarai adanya korupsi mencapai miliaran rupiah atas pembebasan lahan untuk kantor kecamatan. Dari hasil investigasi ditemukan kejanggalan yakni mark up harga lahan yang tak sesuai dengan harga yang ditetapkan sesuai ketentuan harga lahan di Kota Pasuruan.

Sesuai dengan NJOP (Nilai Jual Obyek Pajak Pengganti), yang ditentukan melalui perbandingan harga dengan obyek lain yang sejenis.”Dari situlah dugan mark up anggaran mencapai Rp 2,9 miliar terungkap. Keterangan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Pasuruan, sudah ada pengembalian Rp 429 juta lebih. Hal ini sudah menyalahi aturan,” papar Lukman.

Bukti pelanggaran terjadi terkait temuan BPK adanya penggunaan keuangan negara tak sesuai, oleh Pemkot tak diseriusi. Semestinya uang tersebut harus dikembalikan paling lama 60 hari sesuai batas waktunya.”Namun yang terjadi hingga batas waktu tanggal 24 Juli 2018 lalu, uang itu tak dikembalikan oleh Pemkot. Ini penegak hukum harus melototinya,” tegas dia.

Bahkan, lanjut Lukman, adanya penggunaan anggaran tersebut, menjadi catatan buruk kinerja Pemkot. Pihaknya menganggap pengawasan terhadap 6 dinas di lingkungan Pemkot sudah lemah.”Dengan adanya batas waktu itu, penegak hukum harus tegas dan lakukan pemanggilan. Sehingga tak terkesan dibiarkan saja, tanpa adanya tindakan tegas,” pungkasnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin
Tags