Hukum

M Sodikin, Pelaku Pembunuhan Jombang Terancam Hukuman Mati

JOMBANG, FaktualNews.co – M Sodikin pelaku pembunuhan Junaidi, (19) asal Dusun Plemahan, Desa Banyuarang, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, terancam hukuman mati. Pemuda berusia 23 tahun bakal dikenakan pasal berlapis oleh penyidik kepolisian.

“Pelaku pembunuhan dijerat pasal pembunuhan berencana dan atau pencurian dengan kekerasan. Sebagaimana dimaksud dalam pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP, subsider pasal 365 ayat (3) KUHP. Ancamannya hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara 20 tahun,” ujar Kasatreskrim Polres Jombang AKP Gatot Setyo Budi, Kamis (23/8/2018).

Menurut Kasat Reskrim, motif pembunuhan yang dilakukan warga Dusun Ngentak, Desa Sukosari, Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang lantaran terdesak kebutuhan. Sodikin butuh uang untuk biaya menikahi kekasihnya.

Sedianya, pernikahan tersebut digelar Senin (21/8/2018) lalu. Pelaku yang kebingungan, lantas mengajak korban pembunuhan, Junaidi, jalan-jalan. Mereka keluar dari rumah korban pada Minggu (19/8/2018) sekitar pukul 09.00 WIB.

Pembunuhan itu bermula saat Junaidi yang berada di depan, membonceng Sodikin. Keduanya mengendarai sepeda motor Honda Beat nopol S 2150 OM milik Junaidi menuju makam keramat di Desa Sukosari, Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang.

Nah, saat lengah, Sodikin melancarkan aksi pembunuhan itu. Ia menghujami tubuh Junaidi dengan pisau dapur. Sodikin menusuk Junaidi sebanyak enam kali. Yang paling parah di bagian dada. Tusukan di bagian dada itulah yang membuat korban meninggal.

“Mayat korban ditemukan warga sekitar pukul 12.15 WIB. Sementara pembunuhan tersebut dilakukan sekitar pukul 10.00 WIB. Pelaku kita tangkap tidak sampai 24 jam, yakni pada Minggu malam,” pungkas Gatot.