Karaoke Bawah Tanah di Tuban Digerebeg Satpol PP
Tuban, FaktualNews.co – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tuban bersama aparat dari Polres Tuban, Kodim 0811/Tuban, dan Subdenpom V/2-4 menggelar operasi gabungan penertiban sejumlah tempat karaoke liar dan warung-warung yang menyediakan PSK, miras, serta karaoke illegal yang berada di Kabupaten Tuban, Senin (27/08).
Penertiban karaoke liar itu dilakukan di wilayah Kecamatan Parengan dan Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban. Pasalnya, berdasarkan laporan memang di wilayah kecamatan yang ada di bagian selatan Kabupaten Tuban itu terdapat karaoke liar.
Petugas mendapati dua lokasi karaoke yang tidak memiliki ijin dan tetap beroperasi melayani pelanggannya. Dalam razia ini petugas menyita beberapa peralatan karaoke dari tiga lokasi karaoke liar itu yang kemudian dibawa ke kantor Satpol PP Tuban untuk proses lebih lanjut.
“Operasi gabungan ini digelar setelah mendapatkan aduan dan laporan dari masyarakat,” ungkap Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kabupaten Tuban. Sugeng Sutoto. Saat Di konfirmasi faktualnews.co Selasa (28/08).
Saat melakukan penyisiran, petugas Satpol PP berhasil menertibkan karaoke ilegal milik Supriastik di Desa Rengel. dan milik Kristina yang ada di Desa Sedangrejo, Kecamatan Parengan, Tuban, serta milik Ngasrup yang ruanganya dibangun di bawah tanah (bunker), di Desa Selogabus, Kecamatan Parengan, Tuban.
Dari seluruh tempat karaoke ilegal yang mempunyai ruangan khusus itu petugas mendapati peralatan untuk bernyanyi dan disewakan kepada pelanggannya. Yakni mulai dari sound sistem, mikrofon, dvd, televisi, serta peralatan lainnya.
Di tempat Supriastik, Petugas mengamankan satu perempuan pemandu lagu berinisial SH warga Dukuh Kalangan, dan satu pria pengunjung karaoke berinisial S warga Desa Ngandong, Kecamatan Grabagan.
“Kami meminta keterangan dari pemilik dan pengunjung, serta mengamankan barang bukti untuk proses lebih lanjut. Terang Sugeng.
Seluruh pemilik karaoke akan dipanggil ke Kantor Satpol PP Tuban. Selanjutnya, akan diserahkan ke bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah (PPUD) untuk melakukan penyidikan, Pungkasnya.(Ahmad Junaidi)