Hukum

Tipu Korbannya Rp 1,2 Miliar, Pasutri Ini Ngaku Bisa Gandakan Uang Dollar

SURABAYA, FaktualNews.co – Pasangan suami istri, Dedy Tjahjadi alias Halim dan Isabella Kasudarman alias Intan hanya bisa tertunduk lesu di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Keduanya didakwa menjadi otak komplotan penipuan kapster asal Sulsel, Syane Pangkey, sebesar Rp 1,2 miliar dengan modus bisa menggandakan uang asing.

Kedua terdakwa ini menyusul Tria Nofandi, yang sudah terlebih dahulu divonis bersalah dalam kasus ini. Putusan inkracht ini menjatuhkan Tria dengan 10 bulan kurungan penjara.

Sedangkan pasangan suami istri (pasutri) ini, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Prakosa ini didakwa dengan pasal berlapis, yakni pasal 378 KUHP Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. “Mereka didakwa melakukan penipuan,” katanya dalam persidangan, Selasa (28/8/2018).

Tak hanya membacakan berkas dakwaan, JPU juga menghadirkan korban Syane Pangkey. Dalam penjelasannya, kasus ini bermula ketika Tria Nofandi dikenalkan seorang temannya yang bekerja di salon pada 5 April 2018 lalu.

Tanpa sepengetahuan teman yang mengenalkan, Tria lalu menghubungi Syane untuk menawarkan kerjasama bisnis. Tria lalu mengenalkan Syane dengan terdakwa Dedy Tjahjadi yang mengaku Hendra Wijaya Kusuma, kenalannya yang baru dikenal dua bulan lalu di Bandara Juanda.

Setelah itu, Tria lalu mempertemukan Syane yang baru datang dari Sulsel dan Hendra yang berdomisili di Jakarta di Hotel Garden Palace. Di salah satu kamar hotel, Tria, Hendra, dan Isabella yang mengaku bernama Intan, menjelaskan kepada Syane cara menggandakan uang dolar.

Korban sempat tak percaya, sehingga Tria mengantarkan korban ke tempat penukaran uang untuk membuktikan bahwa uang itu asli. Terdakwa Dedy dan Isabella juga menjanjikan dapat menggandakan satu lembar dolar menjadi tujuh lembar.

Iming-iming itu akhirnya membuat Syane tertarik. Syane lalu menjual perhiasan dan pinjam uang teman sebesar 83 ribu dolar atau Rp 1,2 miliar untuk digandakan. Hanya saja, saat Syane menyerahkan uang pecahan 83 ribu dolar, Dedy bersama Tria dan Isabella tak langsung menggandakan. Korban diminta menunggu sampai dua hari.

Syane baru sadar kalau ditipu setelah beberapa hari tak kunjung mendapat kabar. Saat dia menelepon Dedy dan Isabella, ternyata tak aktif. Sementara ketika menelepon Tria, dia mengaku juga ditipu Dedy karena telah menyetor uang tapi tidak digandakan.

Dari penipuan itu terungkap jika Tria mendapatkan bagian 11 ribu dolar atau Rp 150 juta yang kemudian dibelikannya mobil. Namun, Tria mengaku tak terlibat praktik penipuan yang dilakukan Dedy dan Isabella. Dia mengaku hanya mengenalkan Dedy dengan Syane saja.

“Sampai saat ini, uang sebesar USD 83.100 itu tak dikembalikan pada saya,” pungkas korban.