Kriminal

Polres Mojokerto, Kembali Ringkus Komplotan Pengedar Sabu

MOJOKERTO, FaktualNews.co-Setelah berhasil meringkus satu tersangka kasus narkoba yakni, Jihan Mahdi(28) warga Desa Wonosari, Kecamatan Ngoro, pada Selasa (28/8/2018) lalu. Kini, Polres Mojokerto, kembali meringkus tiga tersangka lagi yang merupakan satu komplotan.

Tiga tersangka yakni berhasil diringkus diantaranya adalah, Rahmat Darmawan (23) warga Desa Jasem, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto. Surya Edi Kuswanto (23) Warga Desa Ngoro, Kecamatan Ngoro dan Suwanto (23) warga Dusun Sekantong, Desa Kunjorowesi, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang.

Kapolres Mojokerto, AKBP Leonardus Simartama mengatakan, para pelaku ini berhasil diringkus setelah petugas melakukan pengembangan dari satu tersangka yang telah tertangkap terlebih dahulu. Saat itu, dengan barang bukti 2 gram sabu yang disembunyikan dibekas televisi lama di rumahnya.

“Tidak berselang lama, setelah diringkusnya Jihan pada Selasa (28/08/2018) anggota Unit Reskrim Polsek Ngoro, bersama Satnarkoba Polres Mojokerto, berhasil mengamankan tiga pengedar dan pemakai narkoba jenis sabu yang masih satu jaringan,”ujar AKBP Leonardus Simartama.

Sementara itu Kasat Narkoba Polres Mojokerto, AKP Sahari menambahkan, dari hasil pemeriksaan, para pelaku mendapatkan barang tersebut dengan harga Rp 1,2 juta per 1 gramnya. Sedangkan keuntungan yang di dapat sebanyak Rp 200 ribu per paket sabu yang sudah dipecah-pecah.

Hal itu dibuktikan, dari barang bukti uang tunai sebesar Rp 5 juta rupiah hasil penjualan dan dua timbangan digital yang disita dari tangan pelaku ditambah sisa sabu yang seberat 2,7 gram.

“Kini akibat perbuatannya, Jihan Mahdi residivis dalam kasus yang sama, bersama tiga temanya harus mempertanggung jawabkan perbuatannya, terjerat pasal 114 dan 112 KUHP tentang narkotika,”pungkas AKP Sahari.