FaktualNews.co

Remas Dada Perempuan, Penjahat Kelamin Asal Lamongan Dijebloskan Sel Tahanan

Kriminal     Dibaca : 1712 kali Penulis:
Remas Dada Perempuan, Penjahat Kelamin Asal Lamongan Dijebloskan Sel Tahanan
FaktualNews.co/Ilustrasi/
Foto : Ilsutrasi pelecehan seksual.

LAMONGAN, FaktualNews.co – Fahmi Rizal (26), penjahat kelamin asal Dusun Plosogeneng, Desa Plosowahyu, Kecamatan/Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, ini akhirnya dijebloskan ke dalam sel tahanan Polres setempat.

Lantaran aksi tangan nakalnya meremas payudara DR gadis asal Kecamatan Turi, Kabupaten Lamongan. Aksi tak senonoh yang dilakukan Fahmi terjadi pada Selasa (28/8/2018) sekitar pukul 15.00 WIB.

Ketika itu, korban dalam perjalanan hendak berangkat kerja dari rumahnya. Korban mengendarai sepeda motor seorang diri. Saat melintas di jalan Dusun Toyo Barat makam Desa Tanjung, mendadak ada pengendara sepeda motor Honda Beat yang memepetnya dari samping kanan korban.

Dengan serta merta Fahmi yang mengendarai sepeda motor Beat dengan nomor polisi S 2616 LB lantas menjulurkan tangannya ke badan DR. Tanpa berkata apa-apa, Fahmi kemudian meremas serta menarik payudara korban sebelah kanan hingga sepeda motor oleng. Fahmi pun berlalu tanpa merasa berdosa.

Karena kaget, sontak korban pun teriak sekencang-kencangnya. Lantaran remasan tangan Fahmi itu begitu keras dan membuatnya kesakitan. Korban pun nyaris terjatuh dari atas sepeda motornya. Beruntung saat itu, korban bisa mengendalikan laju motornya.

Merasa menjadi korban pelecehan, DR langsung bernisiatif mencatat nopol sepeda motor yang dikendarai pelaku. Seketika itu juga, DR yang tak lama lagi hendak menikah, juga berusaha mengejar pelaku, namun tak berhasil karena Fahmai langsung menggeber sepeda motornya.

Tak terima dengan aksi pelecehan yang menimpanya, korban akhirnya mengadukan kejadian yang dialaminya itu ke calon suaminya. Hingga akhirnya, sang calon suami dan DR memilih membawa aksi pelecehan yang diterimanya itu ke pihak kepolisian.

Mendapati adanya laporan pelecehan seksual di wilayahnya, membuat aparat kepolisian langsung mengambil langkah seribu. Dengan cepat, polisi berhasil melacak pemilik kendaraan dengan nopol S 2616 LB yang dikendarai pelaku saat beraksi.

Hingga akhirnya petugas pun dengan mudah bisa menemukan Fahmi. Ia dibekuk polisi di rumahnya tanpa perlawanan berarti. Hingga akhirnya Fahmi langsung digeladang ke Mapolres Lamongan dan dijebloskan ke dalam sel penjara.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Z Arivin