Kriminal

Todongkan Pisau Lalu Rampas Handphone, Pemuda Asal Jember Dibekuk Usai Buron

PASURUAN, FaktualNews.co – Moch Choirul Roziqin (22), asal Dusun Taiyeng, Desa Rowotengah, Kecamatan Sumberbaru, Kabupaten Jember, Jawa Timur, yang berhasil kabur setelah mengobok-obok tempat kos di kawasan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, akhirnya harus mendekam di sel tahanan Polsek Pandaan, Kamis (30/8/2018) malam.

Penangkapan terhadap Choirul sesuai dengan Surat Perintah Penangkapan Nomor : Sp.kap/20/VIII/2018/Reskrim. Tanggal 30 Agustus 2018. “Pelaku dilaporkan setelah lakukan pencurian dengan kekerasan di kost Lingkungan Jogonalan Rt 03 Rw 03 Kelurahan Jogosari, Kecamatan Pandaan,” ujar Kasubbag Humas Polres Pasuruan, AKP Hardi, Jumat (31/8/2018).

Menurut Hardi, penangkapan terhadap pelaku curas ini, setelah adanya laporan orang tua korban yakni Abdul Rohim (50) warga Jalan Ikan Kakap, Kelurahan Mayangan, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo. “Korbannya Shelatul Fahmi yang kos di lokasi kejadian. Pelaku lakukan percobaan pencurian di tempat kost korban kemarin,” jelas dia.

Modus pelaku dengan cara mengetuk pintu kamar korban. Saat dibuka, tiba-tiba pelaku menendang paksa pintu dan menodongkan pisau. Selain itu, pelaku meminta paksa handphone milik korban. Karena tak diberikan korban teriak. Namum pelaku memukul dan membenturkan kepala korban ke dinding. “Pelaku diamankan di TKP dengan dibantu warga,” kata Hardi.

Dari kasus tersebut, diamankan 1 buah pisau, 1 buah kunci pas dan 1 unit sepeda motor Honda Vario warna hitam 2015 tanpa nomor polisi. “Pelaku akan diproses lebih lanjut, sekaligus memintai keterangan para saksi-saksi. Pelaku curas ini dijerat Pasal 53 Junto Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukumana 9 tahun penjara,” imbuh Hardi.