Dusta DPRD Soal Eksplorasi Lapindo di Jombang
JOMBANG, FaktualNews.co – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jombang, dinilai tidak mempunyai kepekaan sosial dan tak berpihak pada masyarakat terkait eksplorasi PT Lapindo Brantas di Dusun Kedondong, Desa Blimbing, Kecamatahn Kesamben.
Hal ini diungkapkan Koordinator KontraS biro Jombang, Nur Chakim. Lantaran Komisi C DPRD Kabupaten Jombang, lebih memilih “plesiran” ke Bali dibandingan melakukan sidak ke lokasi eksplorasi Lapindo di Kesamben, Jombang.
“Harusnya DPRD Jombang lebih pro aktif turun ke lokasi, kan itu sudah menjadi tugas mereka. Jangan hanya bisa memberi janji saja. Kemana para wakil rakyat disaat warga membutuhkan,” kata Chakim, Sabtu (1/9/2018).
Menurutnya, sudah menjadi tugas komisi C DPRD Jombang yang membidangi pembangunan dan lingkungan untuk lebih pro aktif terkait eksplorasi Lapindo yang mendapat penolakan dari warga terdampak.
Sikap apatis terhadap kinerja Komisi C DPRD Jombang, juga diungkapkan salah seorang warga Dusun Kedondong, Desa Blimbing. Karena sejak awal keberadaan Lapindo di Desa setempat hingga saat ini tidak ada peran aktif dari pihak Pemerintah daerah maupun wakil rakyat untuk melindungi warganya.
“Sudah gak kaget dengan sikap wakil rakyat yang seperti itu. Dulu pernah datang ke lokasi eksplorasi Lapindo, tapi gak ada dampaknya sama sekali. Kemarin-kemarin kemana, ini sudah pasang tiang pancang baru mau datang. Ngapain aja DPRD Jombang,” tutur warga yang enggan disebutkan namanya, kepada FaktualNews.co.
Terpisah, Ketua Komisi C DPRD Jombang, Miftahul Huda, mengatakan pihaknya terpaksa menunda sidak ke lokasi eksplorasi Lapindo di Desa Blimbing, Kecamatan Kesamben hingga dua minggu kedepan.
“Saya ingin tahu dulu minta penjelasan dulu, setelah itu apakah kita sidak dulu atau hearing dulu, ya ini selalu tertunda karena kegiatan DPRD selalu padat,” ujar politisi PKB asal Kecamatan Kesamben ini, saat dikonfirmasi FaktualNews.co.
Sebelumnya Miftahul Huda, menegaskan akan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi eksplorasi PT Lapindo Brantas di Kesamben. “Itu yang harus jelas, supaya tidak ada gejolak di masyarakat. Apakah PT Lapindo Brantas, sudah memenuhi tuntutan warga atau belum, kita belum tahu,” tuturnya, Kamis (23/8/2018).
Jika PT Lapindo Brantas belum memberikan kejelasan terkait dana kompensasi kepada warga terkait eksplorasi gas di wilayah Desa Blimbing, Kecamatan Kesamben, pihaknya akan memanggil Lapindo Brantas dan warga.
Namun, hingga saat ini Komisi C DPRD Jombang belum memanggil pihak PT Lapindo Brantas atau melalukan sidak ke lokasi eksplorasi.
Sekedar diketahui, PT Lapindo Brantas fokus pada eksplorasi dan produksi minyak dan gas di Indonesia di Blok Brantas, Jawa Timur, beroperasi di bawah kontak bagi hasil dengan Pemerintah Indonesia.
Lapindo didirikan pada tahun 1996 dan beroperasi sebagai anak perusahaan dari PT. Energi Mega Persada Tbk., perusahaan energi yang dimiliki oleh Grup Bakrie.