Dituduh Menghambat Pengembangan Bandara Jember, Ini Jawaban PTPN XII
JEMBER, FaktualNews.co – Polemik penghentian pengerjaan proyek pelebaran jalan masuk bandara yang dilakukan oleh PTPN XII, yang sempat dianggap menghambat. Mendapat jawaban dengan menunjukkan komitmen mempercepat proses pengurusan HGU (hak guna usaha) menjadi HPL (Hak Pengelolaan Lahan) untuk lahan 120 hektare yang kini digunakan sebagai Bandara Notohadinegoro Jember.
“Kami PTPN XII melaksanakan undang-undang lo,” kata Direktur Operasional PTPN XII Anis Prihantomo, kemarin. Yakni mengamanatkan adanya ganti rugi uang atau lahan pengganti untuk lahan HGU yang digunakan.
Dimana memang ada alternatif lain soal ganti rugi lahan yakni kepemilikan saham dalam joint operation tadi. Tetapi harus ada langkah tindak lanjut yakni mengubah status lahan yang digunakan ini menjadi HPL. “Kalau masih HGU langsung tidak bisa. Proses perubahan status lahan ini (dari HGU menjadi HPL) sudah selesai,” jelasnya.
Sementara untuk pelebaran jalan yang akan dilakukan oleh Pemkab Jember ini di luar HPL yang sudah ditetapkan sebelumnya. Menurutnya, HPL lahan tambahan untuk jalan dan sebagainya harus menunggu master plan selesai. Karena memang untuk pengajuan perubahan status lahan dari HGU ke HPL kepada pemerintah pusat harus ada dasar hitam di atas putih.
“Direksi oke, cuma harus izin. Kalau tidak, kami dimarahi oleh Dewan Komisaris. Jadi aturan undang-undang mengharuskan seperti itu, bukan kami,” jelasnya.
Oleh karena itu, pihaknya membutuhkan surat bupati dan master plan untuk pengajuan merubah HGU menjadi HPL. “Agar bisa digunakan untuk menjadi joint operation bandara itu,” pungkasnya.