Nasional

Pemkab Jember, Akselerasi Persoalan ‘Menghambat’ Pengembangan Bandara

JEMBER, FaktualNews.co – Menanggapi persoalan penghentian proyek pengerjaan bandara yang dilakukan PTPN XII, sudah diantisipasi Pemkab Jember, dengan melakukan akselerasi. Yakni dengan mengirimkan surat kepada Kementerian Hukum dan HAM (Menkumham), pada tanggal 3 Agustus 2018 kemarin. Bahkan jawaban dari surat tersebut, nantinya Menkumham akan melakukan pertemuan terkait persoalan bandara itu, yang akan dilakukan awal September ini.

“Sudah kita siapkan, pada 3 agustus 2018 Pemkab Jember, mengirimkan surat kepada Kementrian Hukum dan HAM,” ujar Kepala Bagian Hukum, Pemkab Jember, Ratno Cahyadi, kemarin.

Diharapkan ada solusi terbaik untuk pelebaran jalan masuk bandara ini, kata Ratno, sehingga bisa segera selesai. Apalagi ini tahap pertama Pemkab Jember, mewujudkan mimpi menjadikan Bandara Jember, menjadi Embarkasi Haji di Indonesia.

Terkait permintaan surat yang disampaikan PTPN XII. “Prinsipnya bupati tidak keberatan membuat surat. Asalkan PTPN konsisten dengan komitmennya. Karena sering berubah-ubah,” jelas Ratno.

Awalnya, presiden berkomitmen untuk mengembangkan bandara ini pada Agustus 2017 dan ditangkap oleh Kementrian Perhubungan yang siap menggelontorkan anggaran Rp 300 miliar untuk Bandara di Desa Wirowongso, Ajung ini.

PTPN XII saat itu meminta ganti rugi terhadap aset tanah. Namun dengan proses ini membutuhkan waktu lama dan proses yang tidak mudah karena melibatkan kementerian juga harus meminta persetujuan dari DPR RI. “Bahkan sampai 2025 tidak akan selesai jika dengan proses ini,” sambungnya.

Sehingga untuk mempersingkat waktu, dilakukan pertemuan 6 Juli 2018 antara Direktur Utama PTPN XII, BPN, Angkasa Pura, Kementrian Perhubungan dan Bupati Jember yang menghasilkan MoU. Semua pihak sepakat untuk mempercepat pelaksanaan percepatan pembangunan bandara ini. “Iki levelnya sudah bos-bos lho mas,” jelasnya

Kemudian pihak PTPN XII, Angkasa Pura dan Pemkab Jember, sepakat untuk sharing modal atau joint operation dalam pengelolaan bandara ini. “Jadi semua yang sudah ada termasuk lahan yang digunakan ini masuk modal. Termasuk yang dibangun Pemkab Jember dan Angkasa Pura nantinya,” jelasnya.

Pelebaran Jalan Masuk Perjanjian

Terkait pelebaran jalan di sebelah timur, termasuk dalam perjanjian juga bisa dimaksimalkan untuk transportasi alat berat material yang masuk ke bandara. “Karena idealnya sebuah bandara, ada dua pintu masuk, ini sudah level teknis,” ujar Ratno Cahyadi Kepala Bagian Hukum Pemkab Jember.

“Usai ditandatangani itu, di Jakarta itu N 12 (PTPN XII) yo rewel maneh. Ini masuk master plan dan sebagainya,” jelasnya. Oleh karena itu, setelah MoU dilakukan rapat teknis.

Kemudian pihak PTPN XII dituding Ratno meminta status tanah HGU (Hak Guna Usaha) untuk diubah menjadi HPL (Hak Pengelolaan Lahan). Padahal, dari segi kementrian sudah dikomunikasikan dan diklaimnya tidak ada masalah lagi.

Oleh karena itu, secara teknis untuk pelebaran jalan seharusnya tidak ada masalah saat Dinas PU Bina Marga dan Sumber Daya Air mengirimkan surat untuk Kepala Kebun Mumbul tidak ada masalah.

Sedangkan mengenai belum jadinya master plan (rencana induk) untuk Bandara Notohadinegoro, diakui oleh Ratno, masih berproses di Kementerian Perhubungan. Tetapi telah disepakati agar pelebaran jalan dulu dan akan dimasukkan ke master plan.