Dituding Menghambat IMB, Seorang Camat di Jember Dilaporkan Mahasiswa
JEMBER, FaktualNews.co – Merasa dirinya menjadi bola pimpong karena mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk usaha angkringan yang dirintisnya. Seorang mahasiswa Universitas Jember (Unej) melaporkan Camat Sumbersari, Kabupaten Jember, Iswandi ke Inspektorat Pemkab Jember.
Yoga Satria, pemilik angkringan itu menyampaikan, dirinya mengakui saat awal merintis usahanya itu, belum mengurus IMB sesuai dengan aturan yang berlaku. Karena itu,sekitar bulan Mei 2018 lalu, usaha angkringan yang akan dibukanya tersebut, disegel oleh Satpol PP Pemkab Jember.
Namun kini, saat akan mengurus IMB, Yoga malah dipersulit dengan mengalami hambatan untuk mengurus IMB yang dimaksud. “Perijinan kami tidak ditanda tangani Camat Sumbersari, Iswadi. Kami punya inisiatif melaporkan, karena ini menyangkut pelayanan, saya inginnya dilayani dengan baik,” kata Yoga saat ditemui usai melapor ke Kantor Inspektorat Pemkab Jember, Senin siang (3/9/2018).
Menurut Yoga kasus ini berawal saat dia menyewa sebidang tanah yang berada di Jalan Tidar, Kelurahan Sumbersari, Kecamatan Sumbersari. Tanah tersebut rencananya akan digunakan untuk belajar berwirausaha dengan mendirikan angkringan dan warung kopi bersama rekan-rekannya.
Namun saat usaha tersebut akan berjalan tiba-tiba permasalahan muncul. Ada warga berkirim surat kepada pihak kecamatan setempat, agar melakukan penutupan usaha tersebut karena tidak mempunyai izin dari warga setempat. Warga saat itu juga kawatir warung kopi tersebut mengganggu kegiatan beribadah warga, karena usaha tersebut dekat dengan mushola kampung.
Yoga juga mengaku telah dimediasi pihak kecamatan dengan warga beserta pemilik tanah bernama Fitrah. Beberapa kali mediasi tidak menghasilkan keputusan karena warga meminta sebagian tanah untuk digunakan akses jalan warga sekitar.
Setelah terjadi kesepakatan dan pihak Yoga berjanji mematuhi syarat yang dimintai warga dan kecamatan dengan mengurus IMB dan Amdal (analisa mengenai dampak lingkungan). Tiba-tiba warung tersebut disegel pihak Satpol PP Kabupaten Jember.
“Saya mengakui salah, karena saya awam sih. Masih mahasiswa tidak menjalankan ijin IMB. Baru menjalankan (mengurus) ijin IMB setelah penindakan( penutupan oleh satpol PP Pemkab Jember). Tapi setelah diurusi dihambat dengan tidak ditanda tangani (berkas pengurusan IMB) oleh camat,” jelas Yoga.
Yoga mengatakan, alasan camat pun tidak jelas. Camat tidak mau tanda tangan karena sudah tersegel oleh pihak Satpol PP.
“Tapi tadi setelah saya datangi Satpol PP katanya justru pihak satpol PP menegaskan untuk urusan tanda tangan camat, tidak ada urusannya dengan penyegelan. Saya merasa dipingpong,” ungkapnya.
Menanggapi persoalan tersebut, Camat Sumbersari, Iswandi menyampaikan, sesuai aturan perundangan mengurus izin usaha itu harus, dan tidak boleh tidak dilakukan.
“Jadi tidak ada izin awalnya, saat membangun itu. Setelah membangun, juga ada keberatan dari warga, karena dinilai terlalu ramai, karena dekat dengan mushola,” kata Iswandi saat dikonfirmasi di ruang kerjanya.
Terkait langkah kooperatif yang dilakukan Yoga dengan mengurus IMB setelah usahanya disegal oleh Satpol PP. Iswandi menyampaikan, bahwa untuk mengurusnya, langsung ke Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kabupaten Jember.
“Sepengetahuan saya, semua ada izinnya (terkait IMB). Lebih jelas di PTSP saja,” tukasnya.
Terkait alasan kecamatan tidak memberikan izin dengan tanda tangan, sebagai syarat untuk mengajukan IMB ke Dinas PTSP, kata Iswandi, pihaknya enggan memberikan jawaban jelas.
“Apakah perlu ada izin amdal, ataupun izin lainnya, kami tidak menandatangani apapun. Kami tidak pernah perintahkan apapun. Saya hanya tahu warga, tidak berkenan. Terkait segel itu urusan (pemerintah) kabupaten. Kami sifatnya hanya mediasi, bukan teknis apapun. Dan kewenangan Pol PP jika ada pelanggaran dari café ataupun usaha lain,” jelasnya singkat.
caption foto: Yoga saat melapor ke Inspektorat Pemkab Jember, didampingi Ketua HIPMI Jember Agusta Jaka Purwana