FaktualNews.co

5,99 Juta KWh Dicuri, PLN Mojokerto Rugi Rp 5,94 Miliar

Kriminal     Dibaca : 1383 kali Penulis:
5,99 Juta KWh Dicuri, PLN Mojokerto Rugi Rp 5,94 Miliar
FaktualNews.co/Ilustrasi/
Ilustrasi pencurian listrik

MOJOKERTO, FaktualNews.co – Pencurian listrik oleh oknum yang tidak bertanggungjawab terjadi di wilayah PLN Area Mojokerto yang berada di Jalan RA Basuni, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur. Hal itu menimbulkan kerugian yang cukup signifikan dengan potensi kehilangan listrik yang mencapai 5,99 juta KWh atau senilai Rp 5,94 miliar.

Manajer PLN Area Mojokerto Dwi Alfan mengatakan, hingga akhir Agustus tahun ini, pihaknya merazia 73.431 pelanggan atau baru 49,15%. “Sedangkan di sepanjang tahun 2018 ditargetkan melakukan Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) terhadap 149.390 pelanggan yang terindikasi mencuri listrik,” katanya, Selasa (4/9/2018).

Kata alfian, sejauh ini pihaknya sudah menemukan 3.747 pelanggan yang melakukan pelanggaran kategori P3, yakni pelanggaran yang mempengaruhi batas daya dan pengukuran energi yang didominasi pelanggan rumah tangga, bisnis dan sosial.

Dirinya menjelaskan, total dari pelanggan PLN Area Mojokerto saat ini sekitar 1,3 juta yang tersebar di Unit Pelayanan Jaringan (UPJ) Rayon Mojoagung, Mojokerto Utara, Jombang, Ngoro, Ploso, Mojosari, Pacet, Kertosono, Warujayeng, serta Rayon Nganjuk.

“Sedangkan Pelanggan yang kedapatan mencuri listrik, paling besar ditemukan di UPJ Rayon Mojokerto Utara, yakni 751 pelanggan. Disusul Rayon Warujayeng 525 pelanggan, Jombang 497, Ploso 420, Pacet 438, Mojosari 290, Nganjuk 262, Kertosono dan Ngoro masing-masing 201, serta Rayon Mojoagung 162 pelanggan,” terangnya.

Bahkan, besarnya energi listrik yang dicuri ribuan pelanggan ini mencapai 5,99 juta KWh. Sehingga PLN terpaksa memutus sementara pasokan listrik ke para pelanggar hingga tagihan susulan dilunasi.

“Dari hasil penelusuran petugas, modus pencurian yang dilakukan para pelanggan ada beberapa upaya seperti menyadap di atas meter KWh yang biasanya di lakukan para pekerja bangunan rumah, orang punya hajatan, PJU (penerangan jalan umum) ilegal yang dipasang di depan rumah. Dengan cara tersebut, energi listrik yang dipakai tak masuk penghitungan PLN,” tandasnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Z Arivin