JOMBANG, FaktualNew.co – Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Jombang, Jawa Timur, mengaku jika persoalan pemutusan hubungan kerja (PHK) puluhan karyawan PT Pei Hai sudah masuk meja mediasi.
Kepala Disnakertrans Jombang Heru Widjajanto mengatakan, salah satu perwakilan buruh PT Pei Hai yang di PHK telah melakukan audiensi dengan pihaknya, pasca menggelar demo kemarin senin (3/9/2018).
“Setelah demo itu perwakilan sudah datang ke Disnaker kemudian sudah mengerucut intinya sebenarnya setelah penelusuran awal sudah sesuai dengan ketentuan, dan sudah diberikan pesangon,” kata Kadisnaker Heru Widjajanto
Menurut Heru, tindakan PHK yang dilakukan PT Pei Hai adalah suatu bentuk kewajaran. Lantaran menurut heru PT Pei Hai sudah melaksanakan kewajiban dan memberikan apa yang telah menjadi tuntutan buruh pabrik dengan memberikan fasilitas berupa uang pesangon yang sudah sesaui dengan ketentuannya.
“Cuma ada tuntutan untuk jangan di PHK. Sepanjang ketentuannya terpenuhi, hak dan kewajiban dipenuhi kita tidak bisa berbuat lain. Sepanjang hak dan kewajiban masing-masing pihak sudah dilaksanakan,” tambahnya.
Selain itu lanjut Heru, perlakukuan PT Pei Hai juga sudah sesuai dengan Peraturan undang-undang Nomor 13 tahun 2003 serta Peraturan Menteri Tenaga Kerja. Bahkan terkait uang pesangon yang diberikan untuk karyawanpun, ia mengatakan jika pabrik tidak wajib memberikan uang pesangon tambahan, karena kewajiban pabrik hanya membayar.
“Artinya yang dilakukan oleh PT Pei Hai ini sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan, cuma yang dari buruh inginnya ada plus sebagai bentuk partisipasilah,” paparnya.
Ditanya soal alasan pengambilan cuti haid oleh para buruh yang berujung PHK sepihak, Heru menjelaskan jika dalam mediasi kemarin, tidak ada pembahasan seputar itu. Justru dalam mediasi pembahasan hanya berkutat dengan tambahan pesangon.
“Tidak ada yang membicarakan cuti haid, cuman membicarakan PHK sepihak dan pesangon. Cuti haid memang boleh tapi itu kehendak pabrik memberikan apa tidak,” tukasnya.
Sejumlah ibu-ibu menggelar aksi di depan pabrik Pei Hai, di Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Senin (3/9/2018). Para buruh ini memprotes kebijakan perusahaan yang melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dianggap sepihak oleh pihak perusahaan.
Dengan membawa poster bertuliskan tuntutan, sejumlah mantan buruh PT Pei Hai itu mendatangi pabrik pembuatan sepatu sekira pukul 07.00 WIB. Selain membentangkan poster, mereka juga melakukan orasi dan menyampaikan tuntutannya ke pihak manajemen PT Pei Hai.
Salah seorang peserta aksi, Nurika mengatakan, aksi ini merupakan bentuk protes para buruh atas tindakan PT Pei Hai yang dianggap melanggar aturan. Lantaran perusahaan pengekspor komoditas sepatu itu dinilai melakukan PHK ke puluhan buruh secara sepihak.
Rata-rata, sebanyak 35 buruh yang dipecat itu sudah bekerja di atas 20 tahun. Ada yang 23 tahun, ada juga yang sudah 25 tahun. Namun, mereka berstatus sebagai buruh lepas, bukan karyawan tetap. Selain itu, mereka yang di PHK, mayoritas buruh harian lepas yang berani mengambil cuti haid yang sudah menjadi hak mereka.